; charset=UTF-8" /> 96 Napi Rutan Dapat Remisi HUT RI, 2 Orang Langsung Merdeka - | ';

| | 171 kali dibaca

96 Napi Rutan Dapat Remisi HUT RI, 2 Orang Langsung Merdeka

Ronny Widyatmoko Bc Ip SH, kepala Rutan Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radat Kepri-Hari ulang tahun kemerdekaan RI ke 73 membawa berkah bagi 96 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Tanjungpinang. 96 orang mendalat potongan hukuman (remisi) yang diusulkan, dua orang langsung merdeka alias bebas.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Ronny Widyatmoko Bc Ip SH.”Info terbaru, dari 84 orang yang kita usulkan, pas mendekati Tanggal 17 ini ada tambahan (usulan Remisi Susulan sebanyak 12 orang) lagi yang nanti yang SK Remisinya terpisah dari 84 orang pertama. Mengapa terjadi hal tersebut (ada remisi susulan). Mengingat Batas waktu penyerahan usulan Remisi adalah 2 minggu sebelum Hari H tanggal 17 Agustus 2018.
Dalam limit 2 minggu waktu tersebut ada berkas narapidana yanh bisa kita usulkan, maka Usulan Remisi itu disebut Remisi Susulan yang SK nya terpisah dari SK usulan remisi yang pertama.”terang Ronny.

Ditambahkan Ronny, adapun para napi yang mendapat remisi itu terdiri dari berbagai kasus, diantatanya. kasus pencurian 48 orang, Penadahan 2 orang, Kesehatan 3 orang, Lain-lain 9 orang,penganiayaan 6 orang, perjudian 1 orang, Narkotika 16 orang, senjata Tajam 1 orang? Penggelapan 4 orang, Penipuan 4 orang dan Perlindungan Anak 2 orang. Namun Ronny mengaku lupa nama napi yang langsung bebas tersebut.

Pelaksanaan upacara pemberian remisi digabung dengan napi di Lapas kilometer 18 yang dipimpin Gubernur Kepri, saat ini kegiatan tersebut sedang berlangsung.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 17 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek