; charset=UTF-8" /> 15 Usulan Program PNPM Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik Layak Dibahas - | ';
'
'
| | 1,419 kali dibaca

15 Usulan Program PNPM Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik Layak Dibahas

Rapat Pembahasan 15 Usulan Program PNPM Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik Layak Dibahas2

Rapat Pembahasan 15 Usulan Program PNPM Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik Layak Dibahas.

Lingga  Radar Kepri- Musyawarah Antar Desa (MAD) II, PNPN Kecamatan Singkep untuk tahun 2014 menghasilkan 15 usulan kegiatan sarana dan prasarana fisik yang dinyatakan layak untuk dibahas.

Hal ini diungkpak Ketua Tin Verifikasi Kecamatan Singkep, Slamet Harianto di Gedung Sapta Pesona, Kelurahan Dabo, Rabu (21/3). Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) Perdesaan, Kecamatan Singkep menyetujui usulan program pembangunan di 9 desa dan 2 kelurahan yang diusulkan pada tahun 2014. Proses verifikasi usulan program pembangunan dilakukan berdasarkan proposal usulan yang disesuaikan dengan dasar prioritas dan fakta lapangan.

Dikatakannya, sebelumnya ada 17 usulan pembangunan yang dinyatakan layak dengan syarat harus melengkapi persyaratan adminsitrasi lainnya. Namun, 2 diantara usulan itu dinyatakan tidak layak.Yang dinyatakan layak adalah untuk di Desa Berhala pembangunan gedung serba guna dan rapat. Di Desa Marok Kecil untuk pembangunan tambatan perahu. Di Kelurahan Dabo Lama untuk pembangunan rabat beton (jalan penghubung dari beton).

Selanjutnya pembangunan pembangunan rabat beton dan gedung serba guna di Desa Batu Kacang. Di Desa Batu Berdaun juga pembangunan rabat beton.

Sedangkan di Desa Tanjung Harapan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Di Desa Lanjut pembangunan drainase dan pengerasan jalan.

Sementara di Desa Sedamai pembangunan rabat beton, di Desa Berindat pembangunan balai latihan kerja dan di Kelurahan Dabo pembangunan drainase.

“Ada usulan yang tidak layak dilakukan, yaitu pembangunan drainase di Kelurahan Dabo Lama dan pemvangunan gedung serba guna di Desa Batu Berdaun,” sambungnya.

Ditambahkannya, dari 15 usulan yang dinayatakan layak ini nantinya akan dimusyarawarahkan kembali. Musyawarah dilaksanakan untuk menentukan mana yang akan menjadi skala prioritas.

Penentuan itu dilaksanakan dengan berdasarkan rangking dari suara terbanyak dalam MAD. Satu desa diwakili sembilan orang yang memiliki hak suara.“Rangkin tertinggi dari usulan yang disetujui ini, akan menjadi prioritas,” ucapnya.

Dilanjutkannya, usulan-usulan yang dinayatakan layak ini harus melengkapi persyaratan yang kurang sebelum MAD penetapan tahun 2014.”Jika tidak usulan dinyatakan gugur.”sebutnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Singkep Barat, Abu Samah, menyayangkan adanya desa dan kelurahan yang tidak menyampaikan usulan pada MAD II Kecamatan Singkep ini.”Seharusnya setiap tahun desa maupun kelurahan menyampaikan dua usulan kegiatan pembangunan.”ucapnya.

Ia berharap, untuk kegiatan selanjutnya, pihak desa dapat mengajukan usulan-usulan pembangunan berdasarkan hasil Musrenbang Desa.”Meski usulan berdasarkan prioritas, setidaknya ada masukan untuk PNPM untuk membuat program selanjutnya,” imbuhnya.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sab 23 Mar 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek