14 Orang ASN Napi Korupsi Dirumahkan Tanpa Gaji
Natuna, Radar Kepri- Empat belas orang ASN terpidana Korupsi di Kabupaten Natuna sudah dirumahkan terhitung per 1 Januari 2019.
Hal ini disampaikan Sekda Natuna, Wan Siswandi.”Kita sudah rumahkan sebanyak 14 orang ASN terpidana korupsi yang telah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan.”Ucap Sekda kepada media ini Rabu,(09/01) di rumah kediamannya di Ranai.
Lanjut Sekda, ke-14 orang tersebut, mulai 1 Januari 2019 mereka sudah di bebas tugaskan dari segala pekerjaan, gajinyapun tidak diberikan sampai ada keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) karena adanya gugatan dari orang-orang tersebut kalah atau menangnya nanti.”Kalau mereka menang dalam gugatan tersebut, tentu secata otomatis segala hak-hak mereka akan kita kembalikan seperti semula.
Kalau nantinya ASN pelaku korupsi itu menang di MK, apakah mereka masih akan diberi Jabatan? “Itu nanti kita lihat dulu.”Ucap Sekda Sambil tersenyum.
Terkait siapa saja ASN Kurupsi yang di rumahkan tersebut, Sekda Wan Siswandi, terlihat sedikit enggan untuk menjelaskanya, “Ah..Nanti rekan-rekan juga akan tau, saya lupa siapa saja orangnya.”Terang Sekda. (Herman)