Yusrizal dan Syafrizal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yusrizal (baju) putih dan Syafrizal (baju abu-abu) ketika digiring petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas II A, Tanjungpinang, Kamis (22/01).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik tindak pidana korupsi Polres Tanjungpinang menyerahkan dua tersangka korupsi, Yusrizal dan Syafrizal ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (22/01).
Hal ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu W SH S Ik melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Morandi Tarigan S Ik.”Tadi, sekitar jam 10 dua tersangka korupsi lahan unit sekolah baru SD di kilometer 12, kita limpahkan ke Kejaksaan.”terang AKP Reza Morandi Tarigan S Ik pada wartawan.
Hal senada disampaikan Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Maruhum Tambunan SH ketika dijumpai radarkepri.com.”Iya bang, hari ini P21 tahap dua, pelimpahan dua tersangka dari penyidik Polres Tanjungpinang. “kata Maruhum Tambunan SH.
Menurut Maruhum Tambunan SH, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menahan kedua tersangka.”Bisa diperpanjang lagi menjadi 30 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.”ucapnya.
Namun pihaknya menyebutkan akan secepatnya melimpahkan berkas kedua tersangka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.”Sekarang sedang kita susun rencana dakwaan (rendak). Setelah dakwaan lengkap, akan kita serahkan berkas dan barang serta tersangka ke Pengadilan Tipikor.”tutupnya.
Yusrizal merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis saat ini, sedangka Syafrizal menjabat Camat Tanjungpinang Timur ketika kasus pembebasan lahan ini terjadi.
Kedua tersangka dijerat, primer, pasal 2 junto, junto pasal 12 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Subsidair, pasal 3 junto junto pasal 12 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(irfan)