
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terpidana 1 tahun penjara karena penggelapan biji bauksit milik PT Gandasari, Yon Fredy alias Anton (54) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (04/05) setelah jadi Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejari Tanjungpinang sejak September 2017 lalu.
Anton merupakan direktur PT Lobindo yang jadi buron dan masuk DPO, setelah Kejari Tanjungpinang menerbitkan DPO nomorĀ B-1283/N.10.10 Epp.2/11/2017 yang ditandatangani Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, pasca vonis MA turun, Anton melarikan diri ke Tiongkok via Malaysia.
Menyerahkan diri Anton dibenarkan Donal Pangaribuan SH, penasehat hukum PT Gandasari Resource. Dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya terkait kabar tersebut, Donal menuliskan.”Benar bos, bukan hoax.”jelasnya, Sabtu (05/05) malam.
Sedangkan Herman SH MH, Penasehat Hukum Yon Fredy tidak menjawab panggilan telpon media ini saat akan dikonfirmasi.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang dikonfirmasi via ponselnya, namun nomor hpnya menyatakan tidak aktif.(irfan)