; charset=UTF-8" /> Yatir Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa - | ';

| | 991 kali dibaca

Yatir Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit, hari ini Kamis (17/12) hadirkan anggota DPRD Bintan dari Partai Demokrat, Daeng Muhamad Yatir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Sebelum sidang digelar, ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan SH mengabsen para terdakwa yang berada di Rutan Kelas IA Tanjungpinang termasuk penasehat hukumnya yang hadir dipersidangan secara virtual. Namun pengacara terdakwa Adrian hingga pukul 11 21 Wib tak datang.”Kemarin waktu putusan sela juga tak datang. Dilanjutkan saja ya.”ucapnya pada terdakwa Adrian dan disetujui terdakwa. Pukul 11 35 Wib dua pengacara Adrian hadir di persidangan dan diperkenankan mengikuti proses persidangan.

Hari ini, JPU dari Kejati Kepri memanggil 5 orang saksi mereka adalah Kifan, Endang Supriatna alias Mas Boy (45), Ani (46), Ferdi Yohanes dan Daeng M Yatir.

Saksi Daeng M Yatir (62) dihadirkan untuk terdakwa Budi, Boby Satya Kifana, Edi Rasmadi dan Arif Rate. Seperti biasa, sebelum memberikan keterangan, para saksi disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Ketua majelis hakim mengingatkan agar para saksi memberika keterangan yang sebenar-benarnya.”Kalau kalian memberikan keterangan bohong atau menambah-nambah, kalian bisa dipidana dengan pasal 242 KUH Pidana juga bisa dijerat pasal 21 UU Korupsi.”ingat Guntur Kurniawan.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi pertanyaan dari JPU dari Kejati Kepri pada para saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Des 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek