; charset=UTF-8" /> Yan Fitri Jadi Korban Kegaduhan Tambang di Lingga - | ';

| | 110 kali dibaca

Yan Fitri Jadi Korban Kegaduhan Tambang di Lingga

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bola panas skandal pengangkutan stock file biji bauksit yang di klaim milik PT Hermina Jaya terus menggelinding bahkan semakin membesar dan memanas.

Munculnya nama mantan Kapolda Kepri, Irjen (Purn) Yan Fitri Halimansyah SH MH  disejumlah media online yang diduga dicatut untuk memuluskan pengangkutan biji bauksit itu semakin memanaskan kisruh dan kegaduhan.

Berdasarkan data dan informasi yang dirangkum media ini berbagai sumber. Dapat di inventarisir mencuatnya persoalan yang membuat kasus ini memanas.

Bermula dari adanya aktifitas pengangkutan stok file biji bauksit milik PT Hermina di Tanjung Irat Dabo Singkep, kabupaten Lingga. Gejolak kecil muncul ketika masyarakat yang lahannya diambil bauksitnya namun belum dibayar.

Mungkin saja lahan mereka ditambang tapi dokumen kepemilikan lahan sudah dipegang pihak PT Hermina Jaya. Atau bisa lahan sudah ditambang namun pembayaran belum sesuai harapan masyarakat.

Ombak kecil (baca masalah kecil, red) ini tak cepat diantisipasi bahkan terkesan dianggap angin lalu sehingga menimbulkan protes dari sejumlah warga. Bahkan perwakilan masyarakat dibawah komando Zuhardi, Koordinator Himpunan Melayu Raya (Himelaya) Lingga sempat melakukan audensi dengan DPRD Kepri guna mencari solusi.”Kita perjuangkan hak masyarakat yang belum diselesaikan.”tegas Juai, sapaan Zuhardi sehari sebelum audensi dengan DPRD Kepri.

Belum tuntas persoalan dengan masyarakat. Muncul lagi persoalan dengan rekanan PT Hermina Jaya ketika melakukan penambangan yakin PT KRAP. Mitra tambang PT Hermina Jaya ini, menuntut dihentikan aktifitas pengangkutan biji bauksit dari lokasi stok file ke terminal khusus (terus) alias Jeti milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang telah mati ijinnya November 2024 lalu. PT KRAP wajar menuntut dihentikan aktifitas loading karena sebagian besar kerjasama dengan PT Hermina Jaya berupa pembayaran belum diselesaikan. Bahkan sangketa berujung gugatan ini sedang ditangani Pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Ditingkat pengadilan pertama (PN Batam) pihak PT KRAP menang dengan dikabulkannya gugatan terhadap PT Hermina. Namun ditingkat Pengadilan Tunggu, putusan hakim tunggu justru sebaliknya, lihat PT Hermina Jaya yang menang bahkan Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam. Belum diketahui, apakah atas putusan Pengadilan Tunggi Kepri ini sikap PT KRAP.

Namun yang jelas, saat proses hukum berjalan, pihak PT Hermina Jaya melanjutkan loading, mengangkut bauksit ke tongkang yang berada di Jeti milik PT TBJ. Pengangkutan biji bauksit yang masuk dalam agunan aset yang diajukan untuk disita ini membuat PT KRAP kuatir dan mengutus beberapa orang untuk menghentikan pengangkutan stok file tersebut.

Cerdiknya, PT Hermina Jaya, dalam pengangkutan dari lokasi stok file ke tongkang mengontrak perusahaan lain. Akibatnya, utusan PT KRAP bentrok dengan orang-orang perusahaan yang mengangkut stokfile tersebut. Sehingga timbul persoalan hukum lain antara orang dari PT KRAP dengan orang dari perusahaan pengangkutan bijih bauksit tersebut. Bahkan persoalan ini masuk ke pidana dan saat sedang ditangani Polres Lingga.

Analisa dari rangkai kejadian diatas menimbulkan dugaan bahwa PT Hermina Jaya sudah memprediksi akan timbul gejolak masyarakat dengan PT KRAP, karena itu mereka tidak melakukan pengawasan pengangkutan dan memuat di Jeti sendiri namun memanfaatkan Jeti milik PT TBJ.

Persoalan bertambah, kali ini dengan PT TBJ yang dikabarkan milik Pek Kuang alias Suryono. Karena, melalui surat peringatan, pihak PT TBJ resmi melarang aktifitas loading di Jeti mereka dengan alasan ijin Jeti tersebut telah mati dan belum terbit perpanjangannya. Kegiatan loading ilegal ini akhirnya mendapat perhatian dari ESDM Kepri dan turun melakukan penyegelan kelapangan. Namun segel tersebut, berdasarkan informasi warga setempat hanya bertahan sehari. Aktifitas loading kembali aktif di Jeti milik PT TBJ. Inspektur Tambang ESDM Kepri, Sastro, hingga berita dimuat belum memberikan jawaban atas persoalan diatas.

Ditengah setumpuk masalah, aktifitas loading PT Hermina Jaya terus berjalan, bahkan sumber radarkepri.com mengungkapkan sudah dua tongkang berlayar menuju buyer (pembeli).”Pembelinya PT BAI bang, di Bintan.”sebut sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak ditulis.

Ditengah semakin gencarnya loading, muncul berita di sejumlah media online yang membawa-bawa nama Irjen Pol (Purn) Yan Fitri dengan konotasi negatif. Bukan hanya dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan tanpa cover both side bahkan terkesan ada upaya pembunuhan karakter terhadap putra dan tokoh masyarakat Kepri ini.

Yan Fitri tentu saja tidak terima atas citra negatif yang muncul pada dirinya akibat berita tersebut. Sebagai seorang warga negara yang baik dan taat hukum. Bang Yan, sapaan sang Jendral menempuh jalur hukum, semua orang sama dimata hukum. Yan Fitri akhirnya melaporkan kasus yang merusak kehormatan dan nama baiknya ke Poltabes Barelang dan saat ini penyidik telah melakukan penyelidikan. Sejumlah orang juga sudah diundang untuk klarifikasi atas laporan ini

Pasca semakin memanasnya kasus pengangkutan stok file biji bauksit tersebut. Saat ini beredar kabar, kegiatan pengangkutan dihentikan hingga ijin dilengkapi.

Ijin yang diperlukan mungkin saja bisa terbit, namun jika PT KRAP Kasasi ke Mahkamah Agung RI, artinya stok file yang dijadikan sita agunan adalah barang bukti. Perlu diingat menghilangkan, merusak barang bukti ada perbuatan pidana.

Siapa lagi yang jadi korban dalam masalah ini setelah Yan Fitri ?. Apakah pihak pengangkut yang  bekerja berdasarkan kontrak kerja ?. Atau PT Hermina Jaya yang menyuruh melakukan pengangkutan ?.

Dua pertanyaan diatas wajar muncul jika Mahkamah Agung memenangkan PT KRAP sebagai pemilik sah atau stok file bauksit tersebut. Lantas, apakah. PT Hermina Jaya akan menerima jika putusan MA memenangkan PT KRAP, di prediksi yang kalah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hingga berita ini dimuat, dalam rangka mendapatkan pemberitaan yang berimbang dan akurat. Media ini menyediakan ruang klarifikasi dan upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih dilakukan namun belum ada jawaban.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 18 Mei 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek