Wanita Muda Hamil Tua Pelaku Pencurian di Jl Cendrawasih Korban Pacarnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pencurian Handphone dengan terduga wanita muda hamil di kedai Opung, Jl Cendrawasih, Tanjungpinang membuka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Karena pelaku, Mawar (bukan nama sebenarnya,red) masih berumur 17 tahun yang diduga dihamili pacarnya.
Hal ini terungkap dari jawaban konfirmasi yang dikirim Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Hendriyal, Jumat (19/10) pagi pada radarkepri.com. Dari identitas terduga pencurian terungkap, Mawar berdomisili di Perum Kenangan Jaya..
Diuraikan kronologisnya, bermula Rabu 17 oktober 2018 sekira 17.00 wib pelaku pergi berbelanja ke warung milik korban, dan pelaku melihat ada sebuah HP terletak diatas meja. Melihat kesempatan, pelaku mengambil HP milik korban.
Kemudian pelaku pergi meninggalkan warung, setiba dirumah pelaku mengeluarkan sim card pada HP dan menmindahkan ke HP milik teman pelaku.
Pada hari Kamis tgl 18 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 wib korban menelpon ke nomor HP miliknya dan diangkat oleh teman pelaku yang bernama ANDRE. Korban meminta untuk mengembalikan HP dan pelaku akan mendapat imbalan setelah mengembalikan HP tersebur. Kemudian pelaku bersama ANDRE menemui korban di swalayan Al-baik km.8 untuk mengembalikan HP. Kemudian pelaku dan ANDRE dibawa oleh korban ke warung miliknya kemudian.
Dalam perkara diatas, korban tidak membuat laporan ke pihak kepolisian, karena akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi telah mendatangi TKP, mengambil keterangan dan mengamankan Barang bukti serta kordinasi kepada dinas sosial dan melakukan mediasi.
Namun terhadap pelaku yang masih dibawah umur namun hamil. Belum diperoleh keterangan tindakan yang diambil bagi orang menghamili anak dibawah (pelaku pencurian,red).(irfan)