; charset=UTF-8" /> Untung Terancam Minimal 5 Tahun Penjara - | ';

| | 782 kali dibaca

Untung Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Terdakwa Untung saat mendengarkan dakwaan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Untung alias Ahwa, pengusaha jual beli motor bekas disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (28/02) karena didakwa menjadi perantara jual  beli narkoba.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Zaldi Akri SH didepan majelis hakim diterangkan kronologis kasus yang mengantarkan Untung ke kursi terdakwa.

Menuru jaksa terdakwa UNTUNG Als AHWA Bin ATI dan saksi  HENDRA LESMONO Bin SUMARNO  ( yang disidangkan dalam perkra terpisah ) baik bertindak untuk diri sendiri atau untuk bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 06 Desember tahun 2018, sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di sebuah bengkel Motor di Jalan Lembah Merpati KM 13  RT-003/RW-011, Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau.

Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Pada hari, tanggal, waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  pada awalnya Terdakwa mendatangi bengkel saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO dengan menggunakan Mobil merk TOYOTA AVANZA New warnah hitam, setelah Terdakwa sampai dibengkel saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO, lalu Terdakwa mencuci Mobilnya terlebih dahulu didepan rumah di samping bengkel saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO.

Setelah terdakwa selesai mencuci Mobilnya lalu terdakwa masuk kedalam bengkel saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO dan duduk dibangku yang ada didalam bengkel itu, lalu saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO juga masuk kedalam bengkelnya dan berdiri disamping terdakwa duduk, kemudian terdakwa meminta kepada saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO alat hisab sabu/Bong, kemudian saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO  mengambil alat hisap Sabu/bong miliknya dirak rak alat perlengkapan bengkelnya, setelah itu diserahkan kepada Terdakwa.

Kemudian saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO langsung keluar dan mengerjakan pekerjaanya menggosok mesin sepeda Motor disamping bengkel, sedangkan terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu sendirian didalam bengkel dengan menggunakan alat hisap Sabu/Bong, dan tidak lama setelah itu terdakwa memanggil saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO untuk masuk kedalam bengkel.

HENDRA LESMONO Bin SUMARNO masuk kedalam bengkel menemui terdakwa, setelah saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan 1 ( satu ) buah kepala Charger HP warnah putih yang tutupnya belum terpasang dan didalambnya berisikan 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, setelah saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO menerima kepala Charger warnah putih tersebut sedangkan tutupmnya belum terpasang.

Kemudian saksi saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO memasang tutup charger tersebut terlebih dahulu, setelah tutunya kepala Chaerger HP tersebut terpasang, kemudian kepala Chaeger HP warnah putih tersebut oleh saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO disimpannya di rak-rak peralatan bengkel, setelah itu saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO langsung keluar bengkel, sedangkan  terdakwa duduk sendirian menggunakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan lat hisap Sabu/Bong, dan tidak lama setelah itu terdakwa kembali memanggil saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO untuk masuk kedalam bengkel, setelah saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO masuk kedalam bengkel.

Kemudian Terdakwa meminta kepada saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO untuk menyimpan kaca pirek yang masih ada sisa-sisa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu beserta dengan alat-alat hisap sabu/bong, lalu saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO menyimpan kaca pirek dan alat hisap sabu/Bong di rak-rak peralatan bengkelnya, kemudian terdakwa meninggalkan bengkel saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO, dan sekirav pukul 20.00 WIB saksi HENDRA LESMONO Bin SUMARNO ditangkap oleh pihak Polres Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek