Universitas Peking di Bintan Diduga Bodong
Bintan Radar Kepri-Universitas Peking yang akan didirikan dikawasan Sun Resort Bintan diduga ilegal alias bodong. Dugaaan ini muncul setelah munculnya surat dari LLDIKTI wilayah X yang menegaskan tidak pernah menerbitkan surat rekomundasi pendirian universitas Peking di Bintan Kepulauan Riau.
Saat Radar Kepri mendatangi wilayah PT. Bukit Kemunting yang mengelola kawasan Sun Resort untuk bertemu humas untuk konfirmasi masalah keberadaan universitas Peking di Bintan.”Tidak diberikan ijin masuk oleh Satpam, M Hasibuan dengan alasan tidak ada acara didalam.
Merujuk suratdari Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Lembanag Layanan Pendidikan Tinggi wilayah x yang ditukulan ke PLT Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang ditandatangani, Prof Dr Herri SE MBA. Yang isinya Satu sesuai dengan undang undang no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib memperoleh ijin dari pemerintah Republik Indonesia. Dua Persyaratan dan prosedur pengurusan tinggi harus sesuai dengan Pemenristekdikti no 51 tahun 2018 tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi Negeri dan pendirian, perubahan pencabuatan ijin perguruan tinggi swasta. Tiga berdasarkan data di LLDIKTI wilayah X, belum pernah menerbitkan surat rekomundasi pendirian unversitas Peking di Bintan Kepulauan Riau.
Berdasarkan data tersebut awak media Radar Kepri, Rabu (04/12) mendatangi lokasi PT Bukit Kemunting guna konfirmasi ke humasnya
Namun security M Hasibuan yang menjaga pos masuk pintu wilayah PT saat itu melarang untuk masuk dengan alasan pihak PT tidak punya Humas. Menurut Hasibuan ” Kalau mau mencari data dan informasi tunggu saat pihak PT sedang mengadakan acara. Sekarang tidak boleh masuk dan tidak boleh ambil foto dalam wilayah ini” katanya dengan tegas.(Dwi/Wati)