Tujuh Kasus Korupsi di “Mengendap” di Kejari Tanjungbalai Karimun
Karimun, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) diminta mulai mengusut beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Mengingat banyaknya kasus dugaan korupsi yang “mengendap” di Bumi Berazam itu.
Dalam catatan media ini, setidaknya terdapat 7 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum sampai proses hukumnya ke pengadilan. Diantaranya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Community Development (CD) tahun 2006-2007. Pada tahun 2009, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun pernah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana CD sebesar Rp 23,7 Miliar yang berasal dari perusahaan tambang batu granit. Namun, hingga hari kasus itu belum sampai ke pengadilan.
Dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana CD itu, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun telah memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, Alwi Hasan. Namun hasil pemeriksaan itu belum di ketahui hingga hari ini.
Kemudian pada tahun 2011, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali memeriksa Alwi Hasan. Namun kali ini kasusnya berbeda, Alwi Hasan dibidik jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sebesar Rp 36 miliar yang diduga raib. Proses hukum terhadap kasus ini juga raib entah kemana.
Pada tahun 2012, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun membidik dugaan korupsi proyek Rumah Tak Layak Huni (TRLH) menjadi rumah layak huni sebanyak 600 unit rumah. Program proyek RTLH ini didanai dari APBD Kabupaten Karimun dan Pempov Kepri dengan anggaran Rp 12 Miliar.
Pertengahan 2012, penyidik Kejari Tanjungbalai Karimun menetapkan dua tersangka dalam kasus RTLH itu. Namun sampai berita ini dituis, Sabtu (23/02) para tersangka masih bebas berkeliaran.
Masih pada tahun 2012, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun mengusut dugaan korupsi penyelewengan dana di Dinas Pariwisata danBudaya (Disbudpar) sebesar Rp950 juta. Pada 8 Mei 2012, kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Seni dan Budaya, Suryaminsyah dimintai keterangan oleh Kejaksaan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Karena telah menggunakan tiga mata anggaran sebesar Rp 950 juta yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sampai saat ini kasus itu juga sampai ke pengadilan tindak pidana korupsi,.
Masih ditahun 2012, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun membidik kasus dugaan korupsi dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan STA dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 11 Miliar. PNBP ini berasal uang rambu dan jasa labuh di perairan utara Pulau Karimun Besar yang terjadi sepanjang kurun waktu 2004-2009.
Dana tersebut dipungut dari kapal asing atau area STS dan STA serta pendapatan dari PT Karimun Indoco Pratama (KIP), anak perusahaan daerah sejak tahun 2004-2009. Perusahaan ini turut sebagai pengelola area STS dan STA dan tidak pernah menyetorkan pendapatannya ke kas daerah. Sampai saat ini kasus itu juga belum diketahui tindak lanjutnya.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi penyelewengan wewenang di Disperindag Karimun Tahun 2012. Jaksa penyidi dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun berjanji menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tersebut.
Hal ini terkait pembagian “jatah” untuk oknum DPRD Karimun serta pejabat Disperindag yang berkolusi dengan oknum pedagang.Berdampak, gagalnya program relokasi ratusan pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun. Masalah ini juga belum ada tindak lanjut.
Dan yang terakhir, dugaan korupsi SPPD fiktif dilingkungan BPMD/Kesbang, kasus ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Karimun. Namun hingga saat ini, Raja Usman, Kepala Dinas BPMDtersebut tidak jelas status hukumnya. Kasus ini diduga, berawal karena Dinas tersebut menolak memberikan fasilitas kepada Intel Kejaksaan Negeri Karimun pada suatu kunjungan keluar kota.
Hingga berita ini di unggah, Sabtu (23/02), media ini belum berhasil mengkonfirmasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Supratman Khalik SH MH, (Jantua Dolok Saribu)