Timses Caleg Gerindra Dihukum 5 Bulan Dengan Masa Percobaan 10 Bulan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Supriono, tim sukses calon legislatif (caleg) Gerindra, Surya Atmaja dihukum 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (01/07).
Hakim sepakat dengan jaksa Mona Amalia SH, bahwa perbuatan terdakwa Supri alias Supriona terbukti melanggar pasalĀ 523 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.”ucap ketua majelis hakim, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.”Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya, berlaku sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi.”tambah hakim dalam pertimbangannya.
Sekilas, Supriono dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan memberikan sejumlah uang pada warga di jalan Sido Mulyo, kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp 100 ribu per orang. Uang diterima dari Surya Atmaja Rp 3,5 juta sehari sebelum pencoblosan, 16 April 2019 di kawasan Suka Berenang.
Sayangnya, dalam kasus ini, Surya Atmaja lolos dari jerat pidana pemilu karena penyidik Gakkumdu kesulitan mencari saksi yang melihat Surya Atmaja memberikan uang ke Supri.(irfan)