Tiduri Pacar Dibawah Umur, Pambayun Dihukum 7 Tahun Penjara

Inilah Pambayun yang dihukum selama 7 tahun penjara karena mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur, Selasa (17/02).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pambayun Eko Putro bin Suparmo (25) terlihat pucat ketika majelis hakim PN Tanjungpinang menghukumnya selama 7 tahun penjara, Selasa (17/02). Padahal vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa Aldi Zakri SH yang menuntutnya selama 9 tahun penjara.
Cerita yang menghantarkan karyawan swasta asal Pacitan, Jatim ini, nyaris sama dengan Misnan, berpacaran dengan Sv yang belum berusia 18 tahun alias belum dewasa, hingga melakukan hubungan intim, layaknya suami-istri.
Perkenalan dua insan lain jenis ini terjadi pada Desember 2013 melalui jejaring sosial BBM (Blackbery Massenger). Sering chating berujung pertemuan, akhirnya keduanya sepakat berpacaran. Ironisnya, setiap pergi berduan dengan sang kekasih, Pambayun Eko Putro selalu pamit dengan bapak korban.
Hampir 10 bulan menjalin asmara, 06 Februari 2014 sekitar pukul 19 00 Wib, tersangka Pambayun Eko Putro membawa Sv ke sebuah kamar di Wisma Tanjung, Jl Ir Sutami. Anehnya, pemilik maupun resepsionis Wisma Tanjungpinang membiarkan wanita dibawah umur bersama pacarnya memboking kamar tersebut. Sehingga, malam itu hilanglah keperawanan Sv direnggut sang pacar.
Aksi Pambayun Eko Putro berlanjut pada 19 Februari 2014, kali ini terjadi siang menjelang sore, sekitar pukul 14 00 Wib, kedua pasangang ini memasuki kamar di Wisma Santai, Jl Tambak dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Kemudian pada 12 April 2014, juga Pambayun Eko Putro menggauli Sv di Wisma Tanjungpinang, Jl Tambak.
Rupanya, orang tua Sv mengetahui dan tidak terima kegadisan putrinya direnggut dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Padahal, Pambayun sudah berdamai dengan korban dan berjanji akan menikahi Sv. Namun proses hukum terus bergulir mengingat kasus ini lex spesialis, Pambayun dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak. Dituntut selama 9 tahun penjara, namun majelis hakim mendiskon hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan pertimbangan terdakwa Pambayun masih muda dan mengakui perbutannya.(irfan)