
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana penyelewengan BBM dengan transporter PT Laros Petrolium karena tidak ditemukan tindak pidana.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie S IP, MH, Jumat (23/11).”Setelah kita selidiki dan memanggil 5 orang saksi. Disimpulkan, tidak ditemukan tindak pidana.”kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat Reskrimn PT Laros Petrolium memiliki Delivery Order (DO) dari PT Patra Niaga.”Jadi? PT Patra Niaga merupakan rekanan resmi Pertamina. Pihak PT Laros membeli BBM industri ke PT Patra kemudian diserahkan ke PT Laros selaku transporter yang memiliki penampungan resmi di Korindo. Kita sudah check ke Korindo bunker PT Laros itu.”terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, setelah memanggil dan memeriksa 5 orang saksi, termasuk dari PT Patra dan Pertamina dan bukti-bukti dokumen.”Kami menyimpulkan tidak ada pidananya. Makanya dihentikan dan truk beserta muatan dikembalikan ke pemiliknya.”pungkas Kasat Reskrim.(irfan)
He he he,,,🤣🤣🤣