; charset=UTF-8" /> Tersangka Narkoba Jadi Saksi Ahli Tambang Ilegal - | ';

| | 326 kali dibaca

Tersangka Narkoba Jadi Saksi Ahli Tambang Ilegal

Budi Setiawan, kabid Perijinan Pemprov Kepri saat akan memberikan keterangan untuk terdakwa Weidra.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Bidang (Kabid) Perizinanan Pertambangan Dinas ESDM Kepri, Budi Setiawan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Weidra alias Awi yang terjerat kasus tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Rabu (30/05) di PN Tanjungpinang. Selain Budi Setiawan, jaksa juga menghadirkan Wawan Supriawan dan DR Rian selaku ahli.

Budi Setiawan yang ditahan di sel Polres Tanjungpinang karena tersandung kasus narkoba sengaja di “bon” jaksa karena termasuk saksi yang ada dalam BAP Polisi.”Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan akta perusahaan,jenis bahan galian, jumlah bahan galian. Kajian teknis dari pihak yang ditentukan.”terang Budi Setiawan menjawab syarat terbitnya IUP OPK.

Kalau mineral yang dikirim antar provinsi, menurut Budi Setiawan.”Itu kewenangan Kementrian. Persyaratannya sama dengan antar kabupaten.”jelas Budi Setiawan.

Mengenai perjanjian kedua belah pihak, terkait penambang dan pihak yang memiliki IUP OPK baru sah kalau diketahui dinas ESDM.”Harus diketahui Dinas ESDM.”terangnya.

Hingga berita ini dimuat persidangan masih berlangsung dengan agenda pertanyaan dari majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 30 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek