Syafei : Agussahiman Harusnya Ikut Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Usai divonis 7 tahun penjara, Drs M Syafei SH MH meminta Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Agussahiman, mantan Sekko Batam selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 55 Miliar dana asuransi kesehatan, jaminan hari tua PNS dan THL Batam.
M Syafei menilai, selaku KPA proyek tersebut.”Tidak akan terjadi, kalau tidak ada keterlibatanya. Dia (Agussahiman,red) yang menentukan dan bisa membatalkan proyek asuransi di PT BAJ. Tapi, mengapa tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.”tegasnya.
Dalam fakta persidangan, memang terungkap peran Sekko Batam yang menerbitkan dan menandatangani kontrak kerjasama PT BAJ dengan Pemko Batam.”Sejumlah dokumen ditandatangani Sekko. Seharusnya, dia ikut bertanggungjawab.”ucapnya.
Terhadap alasan dirinya banding atas vonis tersebut, M Syafei menilai tidak fair.”Jasa saya dalam mengungkap korupsi selama jadi Kasi Pidsus di Bandar Lampung dan dalil-dalil hukum dalam pembelaan tidak menjadi bahan pertimbangan, ditolak seluruhnya oleh hakim. Ini yang membuat saya langsung menyatakan banding. Putusan ini berat.”ungkapnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Agussahiman guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)