Subkon Proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Dihukum 6 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-M Yaser, subkon proyek pembangunan monumen bahasa di pulau Penyengat dihukum selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan Uang Pengganti (UP) Rp 1,9 Miliar subsidair 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (06/04). Sidang digelar secara teleconfre akibat pandemi corona.
Ketua majelis majelis hakim Guntur Kurniawan SH dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat.”Terdakwa didepan sidang telah membenarkan data yang dibacakan dan cakap.”jelas hakim.
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek monumen bahasa di pulau Penyengat.”Faktanya, pekerjaan pokok tidak dikerjakan oleh M Yunus selaku pemenang lelang tetapi di subkon ke terdakwa M Yaser. Terdakwa menerima pengalihan pekerjaan dan dibuktikan dengan surat-surat yang dihadirkan jaksa.”terang hakim.
Dalam persidangan terungkap adanya permintaan dari Arifin Nasir sebesar Rp 500 juta pada terdakwa namun hanya disanggupi Rp 100 juta dan diterima Arifin Nasir Rp 157 juta. Terungkap pula peran Ahmad Gunadi yang mengarahkan pemenang lelang adalah perusahaan milik M Yunus (PT Sumber Tenaga Baru) dan mengetahui yang akan mengerjakan pekerjaan adalag terdakwa M Yaser dengan memberikan flasdisk berisi data untuk isian dokumen lelang.
Dalam kasus ini, M Yaser didakwa primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa M Yaser melanggar pasal pada dakwaan primer.
Terhadap vonis ini, JPU dan penasehat hukum M Yaser yakni Dicky Eldina Oktaf SH dan A Rahman SH menyatakan pikir-pikir.(irfan)