Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketegasan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH dalam menegakkan aturan perizinan bangunan tengah dinanti masyarakat. Sorotan publik tertuju pada lemahnya penindakan terhadap bangunan ilegal yang marak berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin-izin pendukung lainnya.
Fenomena yang terjadi belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Sejumlah pengembang diduga menyalahgunakan IMB yang telah diterbitkan. Modusnya, bangunan didirikan sesuai IMB awal, namun dalam prosesnya fungsi dan peruntukannya diubah secara sepihak, melanggar rencana tapak (site plan) dan ketentuan tata ruang.
Setelah bangunan rampung dan digunakan, bahkan dijual atau dijadikan agunan ke bank, baru kemudian diajukan permohonan perubahan izin. Padahal, secara hukum dan administrasi, perubahan semestinya dilakukan sebelum bangunan berdiri.
Praktik manipulatif ini terjadi di kawasan Jalan WR Supratman, Km 8 Atas, Tanjungpinang. Salah satu bangunan yang disorot adalah deretan rumah toko (ruko) yang diduga milik Haldy Chan alias Ba’i. Berdasarkan informasi, sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh pemilik bangunan tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang telah melayangkan tiga surat teguran resmi. Namun, hingga Selasa (1/7), belum ada langkah konkret dari Pemko. Tidak ada penyegelan, pembekuan izin, apalagi pembongkaran bangunan yang bahkan sebagian berdiri di atas fasilitas umum seperti jalann
Ironisnya, di lokasi yang sama, pembangunan bangunan baru kembali terjadi. Di atas restoran Indo Rasa, berdiri sebuah tempat hiburan malam bernama Skybar, yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Selain itu, di ujung deretan ruko, sedang berlangsung pembangunan ruko tambahan yang juga diduga ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, H. Abdul Kadis Ibrahim, MT saat dikonfirmasi menyebut telah melakukan koordinasi internal. “Staf masih telusuri ke PUPR,” tulisnya melalui pesan singkat.
Data yang dihimpun RadarKepri.com menyebutkan, Skybar dan ruko tambahan di belakangnya belum mengantongi izin dari dinas terkait. “Baru diajukan permohonan perubahan izin, informasinya belum diterbitkan,” ujar salah satu sumber terpercaya.
Padahal, Wali Kota, Lis Darmansyah dinilai memiliki preseden untuk bersikap tegas. Publik masih mengingat ketegasan mantan Wali Kota Dra. Suryatati A. Manan yang membongkar bangunan liar di atas gedung ADB milik Atak. Tindakan tegas itu membuat para pengusaha patuh pada aturan dan menciptakan kepastian hukum bagi iklim investasi di Tanjungpinang.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari Wali Kota Lis. Ketegasan dalam penegakan hukum dan tata kota bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga jaminan bahwa investasi di Tanjungpinang berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan adil.
Sampai berita ini dimuat, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi maupun hak jawab.(Irfan)