Sidang Korupsi Uang Bencana Hadirkan 9 Orang Saksi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kepri dengan terdakwa Edi Irawan dan Maruli hadirkan 9 orang saksi, Jumat (05/04).

Sembilan saksi itu masing-masing, Hardin, Arinal, Fahmi, Abdullah, Amran, Erwan, Novanri, Said Shafwan dan Nurfitriani

Ada fakta mengejutkan terungkap dipersidangan, yakni hilangnya sejumlah dokumen penting yang mencapai 70 persen.

Fakta lain, 9 orang saksi mengaku menerima THR, mulai dari air kaleng hingga uang. Namun tidak ada yang tahu dari mana sumber dana THR itu.

Adapula modus pinjam nama untuk memenuhi SPJ, bahkan ada saksi yang sudah pindah  ke dinas lain namun SPJ-nya masih tercatat di BPBD Kepri.

Terdakwa Maruli mempertanyakan, apakah SPJ yang disampaikan telah lengkap dan angkanya sudah terinci. Sejumlah PPTK mengaku ada yang lengkap dan ada yang tidak lengkap.”Rata-rata mereka nelakukan kegiatan sendiri.”ucapnya.

Terhadap keterangan 9 saksi ini, Edi Irawan menyatakan tidak keberatan. Sidang dilanjutkan Kamis (11/04) mendengarkan keterangan saksi dari honorer sebanyak 10 orang.(irfan)

Pos terkait