Sidang Dugaan Korupsi Tambang, Terdakwa Hadirkan Dua Ahli

Sidang dugaan korupsi tambang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit ilegal dengan terdakwa Arif Rate, M Ahmad, Boby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono dengan PH Hendie Devitra SH MH dan Junaidi serta Edi Rasmadi hari ini, Senin (01/02) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengarkan keterangan dua orang ahli meringankan (ad charge) yang dihadir oleh kedua terdakwa secara virtual.

Dua ahli itu adalah DR Mahmud Mulyadi SH M Hum, Lektor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan yang merupakan ahli hukum pidana. Dan satu lagi, DR Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH ahli administrasi negara dari Universitas Indonesia, Jakarta.

Saksi yang didengarkan keterangan pertama, DR Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH.”Mohon ijin kita minta satu-satu dulu. Pak DR Dian dulu Yang Mulia.”pinta Hendie Devitra SH MH pada ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan SH.

Para terdakwa yang berada di Rutan Kampung Jawa mengaku kurang mendengarkan suara keterangan dari ahli maupun dipersidangan.”Agak bergema, kurang jelas suaranya Yang Mulia.”ucap terdakwa Boby Satya Kifana.

Namun setelah diperbaiki akhirnya para terdakwa mengaku mendengarkan suara hakim dipersidangan dan ahli. Pengacara Hendie Devitra SH MH mempertanyakan apakah ahli pernah menjadi dalam perkara.”Pernah ahli dalam persidangan di KPK dan beberapa pengadilan Tipikor.”ucapnya yang juga merupakan tim ahli BPPN.

Hendie mempertanyakan tentang perizinan karena izin merupakan sebagai akibat produk administrasi pemerintah.”Jika proses pemberian izin tidak sesuai prosedur maka itu bagian pelanggaran hukum administrasi pemerintahan.”jelasnya.

Jika terjadi kesalahan administrasi, yang bisa membatalkan PTUN dan atasan pemberi izin.”Apakah pengadilam umum dapat membatalkan izin tersebut. Tidak ada disebutkan peradilan lain, hanya PTUN.”bebernya.

Menurut ahli terbitnya izin tanpa prosedural seharusnya batal.”Yang bisa membatalkan atasan penerbit izin. Paling tinggi Kementrian yang berkompeten.”tegas.

Tentang kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan prosedur izin itu, ahli menerangkan.”Seharusnya dengan parate eksekusi, pengembalian uang dan hasil yang ditambang itu melalui sebuah penetapan.”bebernya.

Kemudian terkait kerugian negara yang ditimbulkan yang didakwakan, ahli mengatakan.”Jika itu aset negara, harus tercatat secara resmi di perbendaharaan negara. Jika tidak tercatat resmi, tentu saja tidak bisa diklaim kerugian negara.”pungkasnya.

Selanjutnya saksi Dr Mahmud Mulyadi SH MH menjelaskan penyertaan sebagaimana rumusan pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana, menurut ahli, penyertaan ini esensi jika tindak pidana itu lebih dari satu orang. Penyertaan guna menentukan peran dan parameter orang.”Orang yang menyuruh, orang yang melakukan, turut serta atau ikut serta melakukan bagian dari kegiatan kejahatan itu.”jelas ahli.

Dikatakan ahli, penyertaan itu dilakukan kesadaran walaupun posisinya tidak sempurna.”Jadi kalau seseorang mengurus perizinan, kalau ada penyuapan. Terjadilah tindak pidana korupsi. Kalau pelanggaran uu Minerba, yang berlaku tindak pidana minerba. Jadi itu etry pointnya.”terang ahli.

Menurut ahli dalam teori causalitas, harus jelas perbuatan pidana yang dilakukan dan UU apa yang akan diterapkan, tidak bisa di generalisir.

Menjawab menjawab pertanyaan jaksa tentang syarat ijin, tentang fakta surat izin dari pihak swasta yang tidak sesuai prosedural. Faktanya bukan surat untuk tambang tapi dilakukan penambangan.”Penyertaan itu sudah di konstruksi pidana. Ada dua syarat, kesadaran bekerja sama dan eksekusi. Kadang ini tidak diuraikan dalam dakwaan.”bebernya.(irfan)

Pos terkait