
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa M Apriandy hari ini, Kamis (20/06) kembali digelar. Hendie Devitra SH MH, penasehat hukum (PH) terdakwa menghadirkan ahli, Dr Suharizal SH MH.
Menjelaskan tentang pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017, ahli menyebutkan bersifat kumulatif dan pelanggaran terhadap pasal ini harus memenuhi semua unsur.
Hal ini disampaikan Dr. Suharizal SH MH ahli yang dihadirkan terdakwa M Apriandy melalui penasehat hukumnya, Hendie Devitra SH MH dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (20/06).
Menurut ahli, UU pemilu tidak mengatur besaran imbalan materi, jika saksi bayangan memberikan sesuatu pada hari pemilahan.”Itu pidana.”ujarnya.
Imbalan itu, lanjut ahli hanya berlaku pada masa kampanye.”Itu makna pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.”sebut saksi.
Terkait materi lainnya, tidak termasuk atribut kampanye, biaya transportasi, uang makan kampanye.”Termasuk honor saksi bayangan.”tambah ahli.
Menjawab pertanyaan, Hendie Devitra SH MH tentang tahapan di Bawaslu terkait istilah temuan dan laporan.”Temuan bisa diregistrasi hanya komisioner dan pegawai sekretariat yang melaporkan. Jika pemilih menemukan kecurangan, namanya laporan.”bebernya.
Terkait syarat materil dan formil, ahli menyebutkan adalah hal-hal yang terkait dengan yang diduga apa.”Formulir B2 itulah kuncinya, sehingga menjadi dokumen yang tidak terpisahkan. Disitu (formulir B2), akan diketahui siapa, kapan dan bagaimana sebuah peristiwa.”bebernya.
Mengenai adanya perubahan pasal dari Bawaslu ke sentra Gakkumdu.”Materi, waktu dan pasal tidak boleh berubah.”jelasnya.
Menjawab pertanyaan jaksa Zaldi Akri SH tentang penjelasan makna PKPU nomor 23 pasal 1 angka 25 tahun 2018.”Secara fisik, peserta kampanye harus hadir. Namun saat PKPU itu dibacakan, ternyata jaksa tidak memiliki PKPU. Beruntung hakim memiliki PKPU tersebut.”Orang yang tidak hadir dalam kampanye bukan peserta kampanye.”terangnya.
Hakim Eduar Marudut P Sihaloho SH MH meminta ahli untuk menjelaskan fase (tahapan) kampanye.”Pasal 523 hanya menyebut peserta kampanye pemilu. Paling tidak ada 5 hal disana, mulai dari penyampain visi misi hingga citra diri. Kalau caleg kampanye diluar jadual, itu pidana pelanggaran kampanye. Bawaslu dan KPU mengatur jadual kampanye sehingga tertib.”terangnya.
Hakim Edo, sapaan Eduar P Marudut P Sihaloho SH MH, mengilustrasikan, ada kegiatan dalam masa tahapan kampanye, apa maksudnya.”Perlu di identifikasi, jika kemudian ditahapan kampanye yang berakhir tanggal 13 April, itu tidak pidana. Contohnya, saya caleg, kemudian pada tanggal 12 April memberikan pinjaman mobil selama seminggu ke tetangga dengan ucapan pilih saya nanti.”terangnya.
Menjawab permintaan Edo tentang menjanjikan dan imbalan, apa pendapatnya.”Dia tetap sebuah penghargaan atas prestasi pada waktu setelah kampanye atau masa lain. Itu kategori imbalan.”jelas ahli.
Mengenai jumlah saksi bayangan, UU pemilu tidak mengatur.”Ini tergantung amunisi caleg, amunisi caleg kuat, bisa saja setiap TPS dia dudukkan orangnya. Ketika pemberian dilakukan dalam tahapan kampanye, kemudian memberikan uang untuk honor saksi, tidak melanggar pasal 523 ayat 1. Tapi kalau disertai ajakan memilih caleg, berupa penyampain visi-misi dan citra diri, itu memenuhi unsur pasal 523 ayat 1.”jelasnya.
Hakim Acep Sopian Sauri SH MH meminta pendapat ahli tentang fase kontek kampanye, fase masa tenang dan fase pencoblosan.”Saya melihat ada celah bagi peserta pemilu memanfaat celah di fase itu. Kenapa akhirnya dengan ada UU ini, kok makin banyak celah.”bebernya.
Ahli menjawab, ancaman hukuman tiap fase berbeda.”Si A, misalnya saat kampanye memberikan uang, itu tidak pidana. Pembuat UU sepertinya ingin membedakan fase, agar nampak mana yang berat dan mana yang ringan hukumannya. Agar dibedakan hukumannya pada masa kampanye, masa tenang dan masa pencoblosan.”terangnya.
Ahli juga menyebutkan, jika saksi bayangan tidak bekerja dan juga tidak patut jumlah saksi hingga sampai 20 per TPS.”Ya, jelas tidak patut. Kalau nominalnya, itu tergantung kemampuan caleg, caleg tanker, bisa aja memberi lebih.”terangnya.(irfan)