
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim PN Tanjungpinang akan menyurati Kejaksaan Agung RI terkait molornya pembacaan tuntutan terhadap AKP Desta Analis dan kawan-kawan.
Penegasan ini disampaikan ketua majelis hakim Corpioner SH.”ini sudah lebih sebulan, tapi kok belum turun juga tuntutanya ?. Kita surati Kejaksaan Agung ya, agar perkara ini menjadi atensi.”tambah Corpioner SH.”Iya pak. “jawab RD Akmal SH, JPU dari Kejari Tanjungpinang.
Belum bisa dibacakannya tuntutan, menurut JPU RD akmal SH karena tuntutan yang akan dibacakan belum diterima Kejari.”Kita belum terima tuntutan,minta waktu satu Minggu. “ucapnya.
Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut.”Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, para terdakwa kembali ke tahanan”pungkas Corpioner SH.
dalam catatan media ini, penundaan kali ini merupakan penundaan ke tiga kalinya dengan alasan yang sama. (irfan)