
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbitnya persetujuan IMB padahal lokasi itu untuk tambang bauksit berkedok pembangunan rumah, villa dan perkebunan berupa IMB. Ternyata harus ada rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) dan informasi dari PUPR Bintan terkait lahan tersebut.
Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tambang bauksit di Bintan, Kamis (10/12) di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.”Rekomendasi dari Kades itu diperlukan untuk terbit IMB.”ucap saksi Satrrida, Camat Teluk Bintan.
Dalam persidangan juga terungkap, saksi Sattrida masih menagih komitmen fee sebesar Rp 1000 per ton yang dijanjikan Daeng Muhamad Yatir, anggota DPRD Bintan dari Partai Demokrat.”Saya tagih ke Yatir bukan ke Edi Rasmadi. Karena yang berjanji itu Yatir.”ucapnya.
Dalam catatan media ini, Daeng Yatir telah mangkir dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan terhadap anak buahnya, Edy Rasmadi yang saat ini meringkuk dibalik jeruji besi.
Padahal posisi Yatir dan terdakwa Bobby Satya Kifana sama-sama menjabat komisaris di perusahaannya. Boby Satya Kifana menjabat Komisaris di Buana Sinar Khatulistiwa sedangkan Daeng M Yatir komisaris di PT Gemilang Maritim Sukses.
Tapi nasib keduanya bak bumi dan langit. Boby Satya Kifana meringkuk dipenjara, jabatannya sebagai Kabag Umum Pemko Tanjungpinang dicopot dan nasibnya sebagai PNS juga terancam dipecat jika terbukti divonis bersalah setelah incraht. Sedangkan Yatir, masih berstatus saksi dan dipanggil sebagai saksi oleh juga tak memenuhi.(irfan)