; charset=UTF-8" /> Sekda Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah - | ';

| | 104 kali dibaca

Sekda Buka Rakor Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah

Rakor Bidang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah 

Natuna,Radar Kepri-Agar tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Produk Hukum Daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis

harus pula memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknik penyusunan, agar produk hukum yang dihasilkan betul-betul baik, aspiratif dan efektif. Agar produk hukum yang diciptakan akan terhindar dari pembatalan serta potensi terjadinya gugatan material di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI)”Ucap Sekda Natua yang Wan Siswandi, S.Sos. sebelum membuka Rapat Koordinasi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten /Kota di Kepulawan Riau Tahun 2018 tersebut.

Acara yang berlansung di Aula Central Hotel, Jalan Pramuka Ranai itu, selain Sekretaris Daerah, juga Hadir DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Asisten Pemerintahan dan Asisten Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna dan peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selaku Ketua pelaksana Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lingga Justmar dalam pemaparanya mengatakan, ” Tujuan kegiatan ini bermaksud untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum, baik yang bersifat rancangan maupun yang sudah ditetapkan.” Terangnya.

Agar kedepan produk hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau tidak bertentang dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, tidak bertentang dengan kepentingan umum dan tidak bertentang dengan Hak Asasi Manusia.

Pada acara yang diikuti oleh 50 orang peserta itu, berlanaung selama dua hari yaitu tanggal 26 dan tanggal 27 April 2018 tersebut, menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala Bagian Hukum Provinsi Kepulauan Riau. (Hum/her)

Ditulis Oleh Pada Jum 27 Apr 2018. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek