
Lingga, Radar Kepri – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Mandeknya penanganan perkara tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Beberapa perkara yang telah lama ditangani aparat penegak hukum belum satu pun berujung ke meja hijau. Kondisi ini memicu kritik publik terhadap transparansi dan komitmen penegakan hukum di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Dugaan Korupsi Bansos Rp25 Miliar Tak Kunjung Naik Penyidikan
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Lingga tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai mencapai Rp 25 miliar. Perkara ini sebelumnya dikabarkan akan dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Lingga. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun radarkepri.com, puluhan saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga Syamsudi, mantan Kepala Dinas Perkim Safarudin, Sekda Lingga Armia, mantan Kepala Dinas Pendidikan Junaidi, serta mantan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Riki Sarman Timur.
Selain perkara bansos, Kejari Lingga juga menangani dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanaman bonsai serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hingga Senin (15/12/2025), kasus-kasus tersebut juga belum menunjukkan kepastian hukum.
“Seharusnya Kejari Lingga terbuka kepada publik. Jika memang tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana, ya hentikan secara resmi melalui SP3. Jangan digantung seperti ini,” ujar seorang warga Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Polda Kepri Selidiki Sejumlah Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Di sisi lain, Polda Kepri juga tengah menangani beberapa perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Lingga. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga, Safaruddin, disebut-sebut terbelit sejumlah persoalan hukum, mulai dari dugaan penggunaan kuitansi fiktif dalam pengadaan perumahan hingga laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan.
Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT SSP, perusahaan yang menguasai ribuan hektare lahan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mendalami potensi kerugian keuangan negara dalam proses perizinan tersebut. Sejumlah pejabat Pemkab Lingga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasi yang diperoleh Radar Kepri menyebutkan Sekda Lingga H. Armia, yang juga menjabat Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Lingga, termasuk pihak yang telah diperiksa. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Joko Mulyono, pejabat DPMPTSP, Kabid Tata Ruang Fiza, Pengawas Tata Ruang Varida Henemia, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa izin PKKPR diterbitkan berdasarkan rekomendasi Bupati Lingga dan DPMPTSP, dengan berlandaskan SK Bupati tentang pembentukan Forum Penataan Ruang. Penyidik menelusuri alur rekomendasi pejabat, prosedur penerbitan izin, hingga legalitas penguasaan lahan oleh PT SSP.
Laporan JPKP dan Minimnya Perkara ke Pengadilan
Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri juga melaporkan dugaan tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri ke Polda Kepri pada 19 Agustus 2024. Laporan tersebut terkait proyek Swakelola Peningkatan Rumah Suku Tertinggal Kabupaten Lingga.
Ironisnya, dari seluruh kasus yang ditangani Kejari Lingga maupun Polda Kepri, belum satu pun yang dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Polda Kepri Minta Waktu
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H. melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/12/2025) menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan.“Saya mohon waktu untuk dicek ya, Pak,” tulisnya singkat.
Sementara itu, Radar Kepri masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang.(Aliasar)







