Bintan, Radar Kepri-Dua dinas satu Badan setingkat Dinas di Kabupaten Bintan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dan berpotensi menjadi persoalan hukum. Adapun Badan dan “bermasalah” yang harusnya menjadi perhatian serius Bupati Bintan, Roby Kurniawan adalah.
Pertama, Badan Pengelolaan Pendapatan Pajak. Menurut BPK Kepri pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Belum Tertib sehingga Pemkab Bintan tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan Pajak MBLB sebesar Rp10.400.247.421,60 dan meningkatkan risiko penerimaan Pajak MBLB lebih rendah dari yang seharusnya;
Kedua, Dinas PUPRP, BPK Kepri menemukan Realisasi Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) tidak sesuai kondisi senyatanya, antara lain berupa tumpang tindih personil, ketidaktepatan penerapan biaya langsung personil (BLP) atas waktu pelaksanaan pekerjaan lebih cepat, sertifikat keahlian (SKA) personil tenaga ahli tidak sesuai dengan kualifikasi persyaratan kontrak, BLP tenaga ahli/teknis tidak sesuai dengan kualifikasi persyaratan kontrak dan biaya langsung non personil (BLNP) tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban sehingga Risiko pembayaran Belanja Jasa Konsultan yang tidak sesuai kondisi sesungguhnya dan Pemerintah Kabupaten Bintan tidak mendapatkan personil tenaga jasa konsultan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;
Ketiga, Dinas Pendidikan. BPK Perwakilan Kepri mengungkapkan ternyata Belanja Barang dan Jasa atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan, antara lain penggunaan bukan untuk operasional pendidikan, bukti pertanggungjawaban yang tidak sah dan tidak lengkap dan penggunaan BOSP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan pertanggungjawabanpenggunaan dana BOSP tidak akuntabel dan Risiko penyalahgunaan dana BOSP tidak sesuai dengan Juknis Pengelolaan BOSP.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Bintan antara lain agar.
1. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk menyusun rencana pemeriksaan Pajak MBLB
secara berkala kepada perusahaan terkait dan melaporkan realisasi kegiatan kepada
Bupati;
2. Memerintahkan Kepala DPUPRP:
a. Mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Jasa Konsultan; dan
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK melakukan verifikasi atas masa penugasan
personil Jasa Konsultansi, penyesuaian waktu efektif pelaksanaan Jasa Konsultansi
dan verifikasi atas masa berlaku SKA personil Jasa Konsultansi sebelum
melakukan pembayaran.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan:
a. Menginstruksikan Tim BOSP agar lebih optimal dalam melaksanakan pemantauan
pengelolaan dana BOSP dan memastikan sekolah telah memenuhi mekanisme
pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOSP sesuai ketentuan;
b. Menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan agar memedomani ketentuan dalam menyusun bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP dan melakukan
pembayaran atas belanja didukung dengan bukti yang valid.
Hingga berita ini dimuat, terhadap temuan BPK Kepri untuk penggunaan APBD Bintan tahun 2023 dan hasil audit terbit pada 2024 ini. Upaya konfirmasi masih dilakukan media ini, apakah seluruh temuan itu telah diselesaikan sebagaimana ketentuan dan rekomendasi BPK Kepri. Kemudian, apakah rekomendasi BPK Kepri tersebut telah di validasi oleh inspektorat Bintan guna diteruskan ke BPK Kepri.(Irfan)








