Sehari, 3 Tersangka dan 6 Paket Sabu Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang menangkap dua orang penyalahgunaan narkoba di Jl Harmoko nomor 86, Kelurahan Melayu Kota Piring, Rabu (02/05).
Dua tersangka berinisial AR dan KV, awalnya ditangkap di jalan Singkong sekitar pukul 19 30 Wib. Penangkapan atas informasi masyarakat, saat keduanya digeledah tidak ditemukan barang bukti. Namun, ketika polisi menggeledah rumah AR di Jalan Harmoko nomor 86 berhasil menemukan 5 paket narkoba jenis sabu dalam bungkus bening.
Tersangka AR mengaku, 5 paket sabu yang berada dirumahnya milik KV yang dititipkan padanya. Selain menemukan 5 paket narkoba, dirumah tersangka AR, polisi juga menenukan timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (bong).
Para tersngka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini dimuat, Polres Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi (rilis) terkait kasus ini.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, hari ini, Sabtu (05/05) Satnarkoba akan gelar konfrensi pers terkait kasus diatas. Termasuk penangkapan tersangka EF di jalan batu 8 atas Tanjungpinang bersama 1 paket narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka saat ditangkap polisi. Tersangka EF ditangkap sekitar pukul 23 00 Wib dihari yang sama, Rabu (02/05) saat mengendarai sepeda motor Mio biru dengan nopol BP 4049 RT.(irfan)