; charset=UTF-8" /> Satpol PP TPI Tindak Tegas Bangunan Liar di Jalan Sei Carang Center - | ';

| | 98 kali dibaca

Satpol PP TPI Tindak Tegas Bangunan Liar di Jalan Sei Carang Center

Satpol PP Pemko Tanjungpinang saat mengecek bangunan tanpa IMB dilahan Sukirman Jong.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol), Abdul Kadir Ibrahim menindak tegas bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Sei Carang Center dengan memerintahkan penghentian pembangunan sampai izin dari dinas terkait diterbitkan.

Hal disampaikan Akib, sapaan Kakan Satpol PP Pemko Tanjungpinang setelah pihak melihat langsung keberadaan bangunan yang berada diatas lahan milik Sukirman Jong tersebut, Sabtu (14/06).

Tindakan tegas tersebut mulai efektif hari ini, Senin (16/06) setelah pihaknya menurunkan PPNS dan Pol PP yang dipimpin Yusri.

Menindaklanjuti informasi diatas, beberapa saat kemudian Yusri menelpon media ini dan menjelaskan.”Kita cek kelapangan, kita temukan bangunan diatas lahan Sukirman itu tidak memiliki IMB. Kita langsung perintahkan untuk menghentikan pembangunan dan mengurus IMB.”ucapnya.

Sampai IMB terbit, lanjut Yusri.”Tidak diperbolehkan aktifitas pembangunan.”tutupnya.

Bangunan Diatas Sei Carang Harus Dibongkar.

Satpol PP Pemko Tanjungpinang saat turun kelokasi usaha kusen yang diduga tanpa IMB.

H

Kemudian mengenai tiga unit bangunan yang saat ini menjadi tempat usaha kusen, pemotongan ayam dan satu lagi kosong.

Menurut Yusri, bangunan itu tidak ada IMB dan telah ada sejak 8 tahun lalu.”Kita sudah berikan peringatan untuk pembongkaran dalam tempo 2 Minggu. Kita tunggu saja.”tegasnya.

Dikatakan Yusri, bangunan yang memakan bahu jalan dan usaha potong ayam itu dibangun oleh Makruf, RT setempat.

Namun berdasarkan data yang dimiliki media ini, lahan yang saat ini ada usaha kusen dan potong ayam itu milik Budiono yang dibelinya dari Edi dan telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menjadi pertanyaan, atas dasar apa Makruf mendirikan bangunan dilahan SHM milik orang lain.”Infonya Budiano sudan meminta Makruf membongkar bangunan itu. Tapi tak digubris.”ucap seorang sumber media ini.”Mungkin Budiano akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan, masuk tanpa ijin.”tutup sumber.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak terkait lainnya masih diupayakan media ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Jun 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek