Salah Gunakan Fasum, Haldy Chan Dapat Di Jerat Pidana Korupsi ?

Inilah fasum yang berubah menjadi ruko milik Haldy Chan di Jalan WR Supratman.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengusaha yang diduga menyalahgunakan fasiltas umum (fasum) dan mendapat keuntungan dari penyalahgunaan tersebut ternyata bisa dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor).

Buktinya, Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menangkap dan menahan seorang warga Singapura berinisial PTP karena menyalahgunakan fasum dan mendapat keuntungan dari fasum tersebut dengan menjualnya ke pihak lain.

Modus serupa diduga terjadi di Tanjungpinang, tepatnya di rumah toko (ruko) di Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang milik Haldy Chan.

Buktinya, saat ini dua unit fasum yang didalam site plane berupa jalan, ternyata berdiri ruko tiga lantai yang dikabarkan telah dijual ke pihak lain.

Polisi dalam hal ini Polda Kepri telah membidik dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di ruko yang tidak sesuai site plane tersebut.

Gebrakan hukum Kejari Batam yang menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan fasum dan fasilitas sosial (fasos) dapat menjadi rujukan (referensi) bagi penyidik Tipikor Polda Kepri untuk menuntaskan kasus di Jalan WR Supratman tersebut.

Pelaku (pengusaha) yang menyalahgunakan fasilitas umum dan fasos di Batam, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dijerat melanggar pasal.”Pelaku melanggar Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya pada sebuah media online.

Sebagaimana dilansir radarkepri.com pada edisi 06 Juni 2025 lalu, saat ini tim penyidik Polda Kepri sedang menggelar pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi dugaan penerbitan IMB dan pembangunan ruko milik Haldy Chan di Jl WR Supratman, Kota Tanjungpinang.

Proses hukum kasus ini telah dimulai hampir setahun lalu tepatnya pada 26 Juli 2024 yang dikuatkan dengan surat keputusan Direskrimsus Polda Kepri. Kemudian diterbitkan surat perintah tugas (spirint) tertanggal 05 Mei 2025.

Pemko Tanjungpinang Tak Tegas.

Inilah bangunan dibelakang deretan foodcourt Indo Rasa yang diduga ilegal.

 

Penyalahgunaan fasum ini sudah ditegur secara tertulis oleh dinas terkait di Pemko Tanjungpinang. Bahkan teguran tertulis sudah 3 kali dilayangkan. Namun semua teguran seperti surat hanyut tanpa ada tindakan tegas.

Tak tegasnya Pemko Tanjungpinang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) membuat pengembang ruko (Haldy Chan) makin menyepelekan Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH.

Buktinya, dibelakang ruko dalam deretan food court Indo Rasa di Jalan WR Supratman itu, saat ini sedang dibuat bangunan tambahan yang diduga ilegal. Namun belum ditindak bahkan terkesan ada pembiaran.

Terkait data dan informasi yang dirangkum media dari berbagai sumber tersebut diatas, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan menyediakan ruang klarifikasi pada semua pihak.(Irfan)

Pos terkait