
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pernah dipidana dalam kasus yang sama, mencuri kendaraan bermotor (curanmor) tidak membuat As yang baru berusia 17 tahun ini jera.
Aksi remaja ini malah makin “menggila” dengan mengincar motor warga yang parkir tanpa kunci stang.
Bahkan sejak keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 9 bulan lalu, warga Tanjungpinang ini telah 5 kali maling motor. Yakni, di Tanjung Uban 3 kali, Kijang Kota 1 kali dan Tanjungpinang 1 kali.
Petualangan menjarah motor ini akhirnya terhenti setelah dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang di Kota Batam, pada Minggu (4/2).”As dibekuk saat berada di Batam,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, Senin (5/2)
AKP Dwihatmoko menerangkan kejadian itu bermula saat tersangka melewati daerah komplek ruko Bintan Center, melihat ada satu unit ruko yang mana pintu ruko tersebut dalam keadaan pintunya sedikit terbuka. Melihat disekitar komplek itu sepi tersangka masuk kedalam ruko mengambil dua buah tabung gas elpiji.
“Tersangka berpikir, bagaimana membawa tabung gas tersebut, melihat satu motor roda dua merek Honda Scoopy warna hitam terpakir didalam ruko tidak dalam keadaan terkunci stang,” jelasnya.
Setelah itu, kata Dwihatmoko, lalu pelaku mencoba mencari kunci motor yang tergeletak diatas meja, lalu tersangka AS membawa 1 satu unit motor bersama dua buah tabung gas tersebut.
“Awalnya pelaku tak berniat mengambil motor, kebetulan motor itu tak terkunci stangnya. Dari 5 kali melakukan aksinya, ada motor yang di jual dan pakai secara pribadi,” tegasnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan mengungkap penadah ataupun pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya tersangka AS dijerat melanggat pasal 363 ayat (1)ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(irfan)