PT Galang Batang Di Gugat Warga
Tanjungpinang, Radar Kepri-Orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa memiliki aset secara pribadi apalagi tanah dan HGB. Tapi bisa memiliki aset melalui perusahaan berupa saham.
Penegasan ini disampaikan, Firdaus ahli dalam sidang perdata yang mengungkap adanya orang asing membeli tanah namun memakai nama warga negara Indonesia
Menjawab pertanyaan pengacara penggugat tentang akta waarmerking, ahli menegaskan dikategorikan akta dibawah tangan bukan seperti akta notaris bukan akta otentik.”Kalau definisi sederhananya masuk dalam akta. Waarmerking adalah, salah satu kewenangan seorang Notaris dalam membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya dalam buku khusus yang disebut Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan. Kewenangan ini dapat disebut juga sebagai “Register” surat yang bersangkutan.”terang ahli.
Pembatalan perjanjian akta maarkerting, menurut ahli bisa terjadi jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Kalau pembatalan sepihak atau harus diajukan ke pengadilan.”Pengadilan yang memutuskan pembatalan tersebut.”ucap ahli.
Dodi Usman (penggugat) yang memiliki sertifikat hak milik sekarang beralih menjadi HGB milik perseroan.”PT Galang Batang dan dibangun resosrt, kami sudah kelokasi melihat lahan tersebut.”kata Edwart Marudut P Sihaloho SH MH.
Ahli menilai peralihan hak individu ke perseroan sepanjang memenuhi pasal 26 UUPA tidak ada masalah karena saat ini penggugat ( Doni Usman) menyerahkan pengelolaan ke PT Galang Batang.”Orang asing yang memiliki uang dan membeli tanah tersebut memakai nama Doni Usman. Orang asing memiliki saham tapi tidak aset diperusahaan tersebut.”bebernya.
Dodi Usman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Tanjungpinang dikuatkan dengan registrasi nomor 66/Pdt.G/2020/PN Tpg. Yang digugat adalah DR Marc Van Loo, Sri Rahayu Soegeng SH dan PT Galang Batang.
Dalam gugatannya, Dodi Usman menuntut agar mejelis hakim menyatakan.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menyatakan Surat Kuasa No.01tanggal 1 Agustus 2003, antara Penggugat dengan Tergugat I, yang dibuat oleh Tergugat II dan surat Pernyataan Penggugat tanggal 1 Agustus 2003, yang dibuatdan Diwarmeking oleh Tergugat II yang disuruh tandatngani kepada Penggugat adalah bertentangan dengan hukum, danbatal demi hukum.
3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak diDesa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, seluas 10.040 M2 (sepuluh ribu empat puluh meter persegi) dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 13, Tahun 1997,dengan mana batas – batas nya pada saat ini adalah sebagai berikut :
– Sebelah barat berbatas dengan Umum
– Sebelah Timur Berbatas dengan Pantai/Laut
– Sebelah Utara berbatas dengan Residence
– Sebelah Selatan berbatas dengan Residence
Adalah syah milik Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat I, danTergugat III untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat III untuk menyerahkan sertifikat Hak Guna Banguan No 13 Tahun 1997, kepada Penggugat ;
6. Menghukum Para TergugatMembayar Biaya Perkara ;
Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adil nya.(irfan)