
Tanjungpinang, Radar Kepri-Warna dasar plank bertuliskan.”Lahan Ini Dalam Pengawasan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.” yang dulunya berwarna kuning, kini telah luntur menjadi putih. Namun proses hukum terhapus “mafia” tanah dilokasi tersebut belum tuntas juga.
Para pelaku sindikat pemalsuan dokumen serta penadah (alias pembeli) masih bebas berkeliaran menikmati hasil “perampokan” atas kepemilikan tanah tersebut.
Berdasarkan investigasi dan data yang dimiliki media ini, tanah tersebut merupakan milik Go Asai dengan istri Ani alias Seng Hong. Namun, saat ini tanah yang terletak di Jalan WR Supratman, tepatnya disebelah mess Polresta Tanjungpinang diklaim milik Haldy Chan yang dibelinya dari orang lain.
Ani selaku ahli waris dan istri Go Asai tidak pernah menjual lahan tersebut pada siapapun. Merasa dirugikan, Ani meminta perlindungan dan keadilan ke Polisi selaku pengawom, pelindung dan penegak hukum.
Laporan polisi Ani itu tercatat dan terdaftar dibawah nomor LP/B/159/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri tertanggal 08 September 2023 dengan pelapor Seng Hoang alias Ani.
Seiring berjalan waktu, proses hukum ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) yang sebelumnya masih proses Lidik.
Humas Polres Tanjungpinang yang saat itu dijabat Iptu GeovaniĀ dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Jumat, 06 Oktober 2024,.”Betul fan.”tulis Geovani menjawab konfirmasi media ini.
Namun,sampai hari ini, 15 Juni 2025, hampir 8 bulan berlalu, publik belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Konfirmasi Belum Dijawab
Upaya konfirmasi lanjutan dengan Humas Polresta Tanjungpinang saat ini, Iptu Syahrul Damanik telah dilakukan, namun belum ada jawaban.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu SH juga belum memberikan jawaban terkait SPDP perkara tersebut. Apakah sudah diterima dan dinyatakan lengkap atau masih ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.
Upaya konfirmasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan media ini guna mendapatkan informasi dan penjelasan terhadap kasus ini.(Irfan)