Praperadilan Wiharto Bakal Kandas, Inilah Alasanya

Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Jl A Yani.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Upaya hukum berupa praperadilan yang diajukan Wiharto alias Li Hua diprediksi akan gugur. Karena perkara pokok sudah masuk dan terdaftar di PN Tanjungpinang pada Senin 22 Mei 2018.

Bahkan dari data yang diperoleh media ini, kasus ini sudah teregistrasi di PN Tanjungpinang dengan nomor 170/Pid.sus/2018/PN Tpg dengan jadual sidang perdana pada Rabu 30 Mei 2018.

Wiharto merupakan komisaris PT Lobindo Nusa Persada yang terjerat kasus pertambangan ilegal di Tanjung Moco, Dompak.

Dia dijerat melanggar, pertama Pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 56 ke 1 KUH Pidana. Atau kedua, pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 56 ke 2 KUHP.

Ketua PN Tanjungpinang DR Joni SH MH telah menunjuk Acep Sopian Sauri SH sebagai hakim ketua dan Monalisa Anita T Siagian SH MH dan Santonius Tambunan SH MH sebagai hakim anggota.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH belum menjawab konfiemasi yang dikirim media ini ke WA-nya.Sedangkan Marni Hafti ,panitera muda pidana PN Tanjungpinang dijumpai radarkepri.com membenarkan.”Iya, sudah masuk berkasnya  untuk lebih jelasnya tanya ke Humas.”saranya.

Dengan masuknya materi pokok perkara ini, merujuk pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.(irfan)

Pos terkait