Ponakan Pemilik Money Changer PT Segitiga Upaya Mas Tipu Rekan Bisnis, Begini Modusnya

Saksi Tony Hartono saat memberikan keterangan untuk terdakwa Firman didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (19/04).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan penipuan modus jual beli dollar murah dengan terdakwa Firman, hari ini Selasa (19/04) hadirkan Tony Hartono dan Erwanto alias Toto selaku saksi korban.
Dalam uraian dakwaan jaksa Andriansyah SH MH dari Kejari Tanjungpinang diuraikan aksi tipu-tipu Firman. Bermula ketika Tony Hartono ditawari oleh Terdakwa Firman berupa Dollar Singapura murah dengan selisih harga 150 hingga 200 poin.
Karena Saksi Tony Hartono sering bertransaksi menggunakan Dollar Singapura akhirnya saksi Tony Hartono berminat untuk membeli Dollar Singapura kepada Terdakwa dimana saksi Tony Hartono mengetahui bahwa Terdakwa banyak relasi Money Changer sehingga saksi Tony Hartono percaya kepada Terdakwa dan mulai mentransfer uang kepada Terdakwa untuk membeli Dollar Singapura dimana dollar yang sudah dibeli saksi Tony Hartono tidak diambil melainkan meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mentransfer tagihan barang milik saksi Tony Hartono di Singapura, awalnya saksi Tony Hartono tidak curiga kepada Terdakwa karena uang Dollar Singapura yang sudah dibeli tersebut berhasil ditransfer ke Singapura. Namun pada bulan September 2020 Terdakwa meminta kepada saksi Tony Hartono agar dapat bertransaksi membeli Dollar Singapura murah, saksi Tony Hartono harus menyiapkan uang persediaan yang mana dana persiapan tersebut digunakan jika banyak Dollar Singapura dengan harga murah maka dapat menggunakan uang persediaan tersebut.
Kemudian saksi Tony Hartono mengajak temannya saksi Tri Widinoto dan saksi Erwanto untuk membeli Dollar Singapura dengan harga murah dimana saksi Erwanto juga mempunyai kebutuhan untuk bertransaksi dengan menggunakan Dollar Singapura sehingga saksi Erwanto dan saksi Tri Widonoto juga tertarik untuk membeli Dollar Singapura dari Terdakwa. Bahwa uang yang ditransfer saksi Tony dan saksi Erwanto kepada Terdakwa dengan mata uang rupiah diambil terdakwa dan ditukarkan ke Money Changer milik saksi Lukman (PT.Sentosa Jaya Valas Indo) dan saksi Atas (PT.Segitiga Upaya Mas) yang merupakan paman Terdakwa untuk menjadi mata uang Dollar Singapura kemudian Dollar Singapura tersebut ditransfer ke Singapura untuk membayar tagihan milik saksi Tony dan saksi Erwanto.
Transaksi saksi Tony Hartono dan saksi Erwanto untuk membayar tagihan berjalan lancar sehingga saksi Tony Hartono, saksi Tri dan saksi Erwanto tidak keberatan dengan syarat uang persediaan tersebut sehingga total uang persedian yang berada pada Terdakwa dari saksi Tony Hartono, saksi Tri dan saksi Erwanto sejumlah Rp. 8.017.200.000 dengan rincian masing- masing.
Uang milik saksi TONY HARTONO sebesar Rp. 3.937.200.000. Uang saudara ERWANTO Alias TOTO Rp. 3.880.000.000.Uang milik saudara TRI WIDINOTO Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ).
Setelah mengirimkan uang persediaan tersebut Terdakwa meyakinkan kepada saksi Tony bahwa uang persediaan tersebut masih aman dan Terdakwa memberikan laporan kepada saksi Tony uang persediaan dengan total Rp. 8.017.200.000 ( delapan milyar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah ) pada tanggal 12 September 2021 telah berjumlah Rp. 9.954.694.000 ( sembilan milyar sembilan ratus lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) namun pada bulan September 2021 saksi Tony mendengar kabar jika Terdakwa dicari orang karena terkait jual beli Dollar Singapura kemudian pada waktu tersebut transaksi saksi Erwanto juga macet tidak terbayarkan di Singapura sehingga saksi Tony meminta kembali uang persediaan miliknya bersama saksi Tri dan saksi Erwanto sejumlah Rp. 8.017.200.000 namun Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut tidak ada lagi dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil kepada saksi Tony namun hingga saksi Tony melaporkan ke Pihak Kepolisian terdakwa juga tidak mengembalikan uang milik saksi Tony Hartono, saksi Tri dan saksi Erwanto.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Tony, saksi Tri dan saksi Erwanto mengalami kerugian sebesar Rp. 8.017.200.000.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. –
Menurut saksi Tony, total transaksi mencapai Rp 336 Miliar setahun, ada melalui saksi ada yang dari Firman.”Dapat harusnya Rp 1 M lebih.”ucapnya.

Saksi Erwanto alias Toto saat memberikan keterangan untuk terdakwa Firman didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (19/04).
Persoalan ini mencuat karena korban tidak dapat menarik uang persediaan yang dititipkan pada terdakwa sebesar Rp 8 miliar lebih.”Sampai hari ini belum dikembalikan uang persediaan.”ucap Tonya.
Keterangan ini dibantah terdakwa Firman.”Saya ada kembalikan Rp 1 Miliar. Rp 500 juta ditransfer dan yang Rp 500 juta lagi diserahkan cash. Ada catatannya.”ujarnya.
Saksi Toto mengaku ikut investasi senilai Rp 3,8 Miliar lebih karena ditawari beberapa kali oleh Tony.”Saya ditawari membeli alat berat pakai dolar. Awalnya saya tolak tapi karena hampir tiap hari dan mau ikut investasi. Setelah beberapa kali transaksi akhirnya ditawarkan untuk mendepositkan uang agar mudah bertransaksi. Akhirnya saya serahkan deposit ke rekening Firman.”terangnya.(Irfan)