Polres Bintan Akhirnya di Pra Peradilkan

Hendie Devitra SH MH dan Said Azhari SH saat menggelar konfrensi pers tentang gugatan Pra Peradilan ke Polres Bintan, Minggu (28/02).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Haryadi alias Acok melalui Penasehat Hukum (PH)-nya, Hendie Devitra SH MH resmi mengajukan pra peradilan ke Polres Bintan., Senin (22/02).Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) setelah Polres Bintan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 05 Februari 2016 lalu.
Padahal, sebelumnya penyidik telah menetapkan Henky Suryawan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelepan. Namun setelah gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Karowassidik. Kasus ini akhirnya dihentikan (SP3) karena disimpulkan perkara Acok versus Henky ini bukan tindak pidana tetapi perbuatan perdata.
Perkara pra peradilan ini akan disidangkan hakim tunggal yakni Jupryadi SH MH yang juga menjabat ketua PN Tpi.
Hendie Devitra SH MH dikonfirmasi sejumlah pewarta, Minggu (28/02) sorr membenarkan telah mengajukan pra peradilan ke Polres Bintan.”Iya, gugatan pra peradilan ini bertujuan menguji legalitas SP3 yang diterbitkan Polres Bintan.”kata Hendie sapaan Hendie Devitra SH MH.
Hendie Devitra SH MH didampingi Said Azhari SH dalam konfrensi pers menyebutkan.”Sidang perdana digelar besok, Senin (29/02). Surat penggilan sidang perdana sudah kita terima.”kata Hendie.
Masih menurut Hendie, dalam gugatan pra peradilan pihaknya meminta agar pengadilan membatalkan SP3 yang diterbitkan Polres Bintan.’Kita minta SP3 itu dibatalkan dan proses hukum dugaan tindak pidana dilanjutkan hingga ke pengadilan.”pungkasnya.(irfan)