; charset=UTF-8" /> Polisi Serahkan Dua Tersangka Pembobol BNI ke Jaksa - | ';

| | 494 kali dibaca

Polisi Serahkan Dua Tersangka Pembobol BNI ke Jaksa

Dua tersangka pembobol ATM BNI Tanjungpinang saat dibawa menuju Rutan, Senin (30/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima berkas dan tersangka dua pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Tanjungpinang, Senin (30/04) sore dari penyidik Polres Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang melalui Kasi Pidum, Arief Syafriyanto SH MH dikonfirmasi radarkepri.com usai pelimpahan tahap II (P21 tahap dua,red) membenarkan.”Kedua tersangka, yakni Zalman dan Oka sudah lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti kita terima. Untuk dilimpahkan ke pengadilan.”terangnya.

Menurut Kasi Pidum, Zalman merupakan pegawai yang telah diangkat sebagai karyawan BNI. Sedangkan tersangka Oka masih pegawai kontrak (outsourching).”Kita masih mendalami kemugkinan kedua pelaku dijerat UU Korupsi. Kalau dari kepolisian dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 junto pasal 65 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.”katanya.

Setelah dilimpahkan penyidik Polres Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menitipkan kedua tersangka di Rutan.

Adapun modus keduanya membobol BNI adalah dengan mengambil kunci ATM saat malam diruang wakil kepala cabang.”Subuh, keduanya menggunakan kunci itu untuk mengambil uang di ATM.”jelas Kasi Pidum.

Ditambahkan Kasi Pidum.”Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara berlanjut hingga kerugian BNI mencapai Rp 744 juta.”pungkas Arief Syafriyanto SH MH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek