Tanjungpinang, Radar Kepri-Maraknya beredar garam merek cap Anak terbang di Provinsi Kepri, khusus di Kota Batam dan Tanjungpinang perlu mendapat perhatian dan tindakan serius dari aparat penegak hukum (APH) , khususnya satuan tugas (satgas) pangan.
Dibongkarnya skandal peredaran garam merek anak terbang oleh BPOM Kota Batam yang telah habis ijin edarnya beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pintu masuk satgas pangan di Kota Tanjungpinang melakukan penyelidikan (Lid).
Menindaklanjuti hal diatas, radarkepri.com mengkonfirmasi dengan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haman Wahyudi melalui WA-nya, Senin (25/08) terkait dugaan pelanggaran ataupun pidana dalam peredaran garam merek cap anak terbang tersebut.
Pesan konfirmasi WA Kapolresta Tanjungpinang itu disampaikan setelah link berita tentang gebrakan BPOM membongkar peredaran garam merek cap Anak Terbang diungkap media ini.”Ok, Thanks, kami telusuri.”tulis Kapolresta.
Kapolres kemudian menambahkan.”Kami akan telusuri info terkait itu. Apabila ditemukan. Akan sy koord dg (dinas) terkait, bgmn legalitas edar produk tsb. Apakah memenuhi syarat/ dilarang.”terangnya.
Sementara itu, kadisperdagin Kota Tanjungpinang, Riany belum memberikan tanggapan atas skandal dugaan penyelewengan diatas.
Saat ini beredar kabar, logo halal di sampul plastik merek cap anak terbang diduga dipalsukan.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi dengan distributor maupun D selaku oknum pengusaha distributor garam merek Anak Terbang masih diupayakan media ini.(Irfan)