; charset=UTF-8" /> Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,178 Miliar - | ';

| | 1,260 kali dibaca

Polda Kepri Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,178 Miliar

Dir Narkoba Polda Kepr, AKBP Moch Sholeh memperlihatka Sabu-Sabu yang akan dimusnakan,

Dir Narkoba Polda Kepr, AKBP Moch Sholeh memperlihatkan Sabu-Sabu yang akan dimusnakan, Selasa (27/01).

Batam, Radar Kepri-Direktorat Narkoba Polda Kepri kembali musnahkan Barang Bukti (BB) Sabu-Sabu (SS) seberat 544 gram yang diperkirakan harganya Rp 1 400 000 pergramnya atau senilai Rp 761 juta, Selasa (27/01). Pemusnahan di pimpin langsung Kasudit Ditres Narkoba Polda Kepri, AKBP Moch Sholeh. Selain itu, ada juga sabu yang dimusnahkan seberat  298 gram dengan nilai total Rp   417.200.000. Jadi, total SS yang dimusnahkan Dirnarkoba Kepri senilai Rp 1 178 200 000.

Menurut AKBP Moch Sholeh.”Barang bukti sabu seberat 544 gram di tangkap Rabu, 24 Desember 2014 pukul 12 00 Wib di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, kota Batam. Sabu-sabu ini  terdeteksi mesin metal detektor/pemeriksaan badan Pelabuhan Ferry Batam Internasional Batam Center dari penumpang bernama Anwar Bin Nurdin.”terangnya.

Sementara Barang bukti (BB) Sabu seberat  298 gram ditangkap pada 02 Januari 2015 jam 10.20 Wib, juga dipelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan tersangka Logeswaran  Muniandy.”Kedua tersangka, Anwar Bin Nordin dan Logeswaran Muniady di jerat Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika pasal 114 atau Pasal 113 ayat (2)  atau pasal 112 dengan acaman hukam maksimal 14 tahun penjara.”ujarnya.

Dengan ditangkapnya Sabu-sabu diatas.”Bisa menyelamatkan sekitar 3300 jiwa dari bahaya Narkoba.”jelasnya.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini dihadiri unsur ormas Granat Provinsi Kepri dan BPOM Kepri, minus pihak Kejaksaan, Pengadilan dan BC yang biasanya hadir.

Ketua Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) Kepri Samsul Paloh meminta apara hukum terkaitm menghukum berat para bandar Narkoba sebagaimana telah di instruksikan Presiden RI Joko Wifodo yang tidak memberikan ampun (grasi) pada bandar Narkoba, menyetujui eksekusi hukaman mati.”Hendaknya penegak hukum didaerah juga mengikuti komitmen hukum yang di berikan presiden kepada bandar-bandar narkoba yang telah dijatuhi hukaman mati.”ujarnya.

Syamsul Paloh berharap pada penegak hukum terkait, Polri, Jaksa dan Hakim tidak memberikan ampun kepada pelaku Narkoba.”Harus diberikan hukuman setimpal pada pelaku perusak moral anak bangsa ini.”pungakasnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Jan 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek