Raja Amirullah Bebas Melenggang, Pengadilan Tipikor “Dikibuli” Terdakwa Korupsi

Terdakwa tindak pidana koprupsi, Raja Amirullah Apt yang tak pernah ditahan selama menjalani proses hukum sejak dari kepolisian hingga sampai ke pengadilan.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah Apt akhirnya duduk di kursi “panas” sebagai terdakwa tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (28/01). Mantan penguasa Kabupaten penghasil migas ini kembali memakai “jurus” sakit agar tidak ditahan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadilinya.
Persidangan perdana dengan membacakan dakwaan berlangsung singkat dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH, Fathul Mujib SH MH dan Fathan Riyadi SH MH. Selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna membacakan dakwaan. Terdakwa Raja Amirullah Apt yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam itu terlihat tenang dan santai.
Terdakwa Raja Amirullah Apt, pemilik apotik Garuda di Jl Bakar Batu Tanjungpinang ini jadi terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Ulu, Bunguran Timur Kabupaten Natuna tahun 2010 lalu dengan nilai pagu Rp 2,020 Miliar.
Jaksa menjerat terdakwa Raja Amirullah Apt karena tidak membentuk tim 9 (pembebasan lahan,red) dalam proyek tersebut.”Seharusnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tim 9 itu harus ada.”terang jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatanya, terdakwa yang juga calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kepri dari Partai Golkar Dapil Anambas-Natuna tahun 2014 lalu, dijerat melanggar pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Persidangan dilanjutkan Selasa (04/02) dengan agenda pembacaan tanggapan (eksepsi) daru penasehat hukum Raja Amirullah terhadap surat dakwaan jaksa tersebut.
Dengan tidak ditahannya Raja Amirullah oleh aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Pengadilan), dia menjadi orang satu-satunya terdakwa tindak pidana korupsi yang bebas berkeliaran di tahun 2015 ini di Kepri. Padahal, selama menjadi tersangka di Polres Natuna dan tidak ditahan dengan dalih sakit, Raja Amirullah bersama istri muda dan putrinya yang kuliah di sebuah universitas di Tanjungpinang ini liburan dan pelesiran hingga ke Thailand.(irfan)