; charset=UTF-8" /> Polda Kepri Diminta Usut Tuntas Korupsi Penyalahgunaan Fasum di Jl WR Supratman Tanjungpinang - | ';

| | 6,369 kali dibaca

Polda Kepri Diminta Usut Tuntas Korupsi Penyalahgunaan Fasum di Jl WR Supratman Tanjungpinang

Subdit Tipikor Polda Kepri saat turun kelapangan mengecek fasum yang berubah menjadi ruko bahkan terbit SHM tanpa hadirkan sempadan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bangunan ruko tiga lantai di atas lahan fasilitas umum (fasum) Lorong Jalan WR Supratman, Batu 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kian menguak dugaan pelanggaran serius. Bangunan yang dimiliki Haldy Chan ini diduga berdiri di atas lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanjungpinang, Hendrawan Saputra, menegaskan bahwa setiap proses pengukuran tanah wajib menghadirkan pihak-pihak sepadan. “Setelah pengukuran dilakukan, BPN akan memasang tanda batas tanah sebagai bagian dari prosedur,” ujarnya, Jumat, 13 Desember 2024, dikutip dari Oketime.com.

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penerbitan SHM atas ruko di fasum tersebut, Hendrawan enggan menjawab. Ia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kepala BPN Tanjungpinang, Yudi Hermawan. “Itu kewenangan pimpinan,” singkatnya.

Ketika dihubungi Radar Kepri melalui pesan WhatsApp pada Minggu (27/7), Yudi Hermawan menyarankan agar wartawan menanyakan hal tersebut kepada tim pengukuran. “Tanya tim pengukuran, Bang Irfan. Saya tidak ikuti kasus itu, yang tangani Seksi Sengketa. Kalau itu fasum atau sudah ada perubahan, silakan cek di Dinas PUPR,” tulisnya.

Yudi menambahkan bahwa penanganan kasus sengketa dan perkara berada di bawah wewenang Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. “Konfirmasi saja ke Seksi 5, mereka yang lebih paham,” tegasnya.

Sementara itu, Djodi Wirahadikusumah, yang mengklaim sebagai pihak sepadan atas lahan tersebut, menyebut penerbitan SHM Nomor 4130 tertanggal 31 Juli 2013 itu cacat administrasi. Ia mengaku tidak pernah dihadirkan dalam proses pengukuran oleh Kasi Pengukuran saat itu, Asnen Novrizal.

“Saya menduga kuat pengukuran tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Saya sebagai pihak sepadan sama sekali tidak diundang,” ungkap Djodi. Ia bahkan mencurigai adanya praktik manipulasi atau “main mata” antara oknum BPN dengan pihak pemohon SHM. “Terlihat seperti pengukuran pesanan,” tudingnya.

Fakta di lapangan menguatkan dugaan pelanggaran. Dinas PUPR Kota Tanjungpinang pada 22 Oktober 2024 telah melayangkan surat teguran ketiga kepada Haldy Chan terkait pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tak hanya itu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 7 Desember 2024 mengungkapkan bahwa pembangunan ruko tersebut melanggar Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kasus ini kini tengah diusut oleh Subdit Tipikor Polda Kepri. Tiga penyidik dikabarkan telah turun ke lokasi dan mendapati bahwa lorong jalan yang semula merupakan fasum telah berubah menjadi bangunan ruko, yang bahkan telah bersertifikat. Dugaan sementara, ada unsur penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. “Mohon waktu, ya,” tulis Kombes Pol Silvester Simamora, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, kepada Radar Kepri via WhatsApp pada 20 Juni 2025.

Ironisnya, saat ditanya apakah dirinya pernah diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi dalam kasus ini, Kepala BPN Tanjungpinang justru mengelak. “Kalau korupsi, di mana letak korupsinya? Saya tidak tahu apa kasusnya. Negara dirugikan di mana? Pelapornya siapa? Ruginya apa?” tulis Yudi Hermawan, mengesankan sikap defensif dan tidak kooperatif.

Sementara itu, dalam pemeriksaan lapangan oleh penyidik, Haldy Chan secara terbuka mengakui bahwa ia membangun terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan status lahan. “Saya bangun dulu, baru ajukan perubahan,” ucapnya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertanahan dan pengawasan fungsi fasilitas umum di Kota Tanjungpinang. Dugaan alih fungsi fasum menjadi properti pribadi dengan legitimasi SHM memperlihatkan adanya celah rawan korupsi yang perlu diusut hingga tuntas. Siapa yang bermain, siapa yang tutup mata, dan siapa yang diuntungkan? Publik menanti transparansi dan tindakan tegas aparat penegak hukum.

Skandal Alih fungsi fasilitas umum (fasum) menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) mengacu pada penyalahgunaan atau pengalihan fungsi lahan atau bangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum (fasum) menjadi kepentingan pribadi atau kelompok, yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. Kasus ini seringkali melibatkan pengembang yang tidak menyerahkan fasum sesuai aturan, bahkan mengomersialkannya.

Contoh kasus yang perubahan fungsi fasum menjadi korupsi terjadi di Batam yang saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Batam. Kasus di Batam ini bermula di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, ini menyeret nama PTP yang menjabat sebagai manajer PT Sentek Indonesia, pengembang kawasan tersebut.

Alih-alih menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Batam sebagaimana kewajiban pengembang, tersangka justru menjual aset negara seluas 4.946 meter persegi itu kepada KKJ, seorang WNA asal Korea Selatan.”Aset yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan dan sosial justru diperjualbelikan. Nilai transaksinya mencapai Rp4,89 miliar, yang tentu saja menjadi kerugian bagi Pemkot Batam,”ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam keterangan persnya, Selasa 17 Juni 2025,Kejari Batam.

Fakta serupa terjadi di Kota Tanjungpinang, tepatnya di bangunan ruko milik Haldy Chan di Jl WR Supratman. Dimana dua fasilitas umum berupa lorong yang seharusnya milik Pemko Tanjungpinang telah berubah fungsi dan kepemilikannya. Diatas dua lorong (fasum) telah berdiri bangunan rumah toko  berlantai III bahkan telah terbit sertifikat hak milik (SHM).

Informasi yang berkembang menyebutkan ruko yang berada diatas fasum itu telah pernah digunakan untuk jaminan meminjam uang ke sebuah bank di Tanjungpinang. Artinya, jika informasi SHM  diatas dipergunakan untuk jaminan mendapat kredit di Bank. Menguatkan dugaan pemilik SHM telah menikmati penyalahgunaan fasum tersebut.

Rusli, kadis PUPR Kota Tanjungpinang dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan ini, namun hingga berita ini dimuat, konfirmasi yang dikirim belum dibalas. Dalam kasus ini nama Zul Hidayat, (Sekdako Tanjungpinang juga diduga terlibat karena saat pelanggaran terjadi dan surat teguran 1 dan 2 diberikan ke Haldy Chan,  Zul Hidayat masih menjabat Kadis PUPR.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 27 Jul 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek