Polda Kepri Benarkan Tangani Kasus Pemalsuan UWTO Dengan Tersangka Een Saputra Cs
Batam, Radar Kepri;- Bidang Humas Polda Kepulauan Riau akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemalsuan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) yang mencuat dalam pemberitaan RadarKepri.com. Klarifikasi ini sekaligus membenarkan bahwa Polda Kepri memang sedang menangani perkara tersebut, yang disebut melibatkan jaringan pemalsuan sertifikat dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan respons ini. Dapat kami sampaikan bahwa benar, Polda Kepri sedang menangani perkara pemalsuan sertifikat dan UWTO sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan,” ujar Kompol Suwitnyo, S.H., Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi radarkepri.com, Sabtu (26/07) via WA.
Penyampaian informasi ini, lanjut Suwitnyo, merupakan bagian dari komitmen Polri terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan mandat berbagai regulasi, antara lain: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab,
Perkap No. 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Polri, yang menekankan keaktifan humas dalam menyampaikan informasi faktual ke publik, serta pelaksanaan pengawasan melekat dan pengendalian kinerja kehumasan sebagaimana diatur dalam Perkap No. 2 Tahun 2022.
“Kami sampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta dalam rangka menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tutup Kompol Suwitnyo.
Sebelumnya, RadarKepri.com mengangkat laporan investigatif terkait dugaan pemalsuan sertifikat dan UWTO yang menyeret sejumlah korban. Publik kini menanti tindak lanjut konkret dari aparat terhadap kasus yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu dengan jaringan terorganisir. (Irfan/hum)