Lingga, RadarKepri.com — Masyarakat Desa Pulau Lalang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa dari tahun 2024 hingga 2026 yang dinilai tidak jelas kegunaannya.
Pasalnya, pihak desa setempat tidak memasang plang informasi penggunaan dana desa, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan akses informasi publik.
Menurut salah seorang warga melalui sambungan telepon, minimnya transparansi penggunaan anggaran ini memicu keresahan di tengah masyarakat.
”Kami sebagai warga bingung, mengapa plang informasi tidak dipasang? Jika begini, bisa menimbulkan spekulasi liar,” ujar seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Tidak terlihatnya plang informasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran membuat warga berharap pemerintah desa dapat menyediakan sarana informasi yang mudah diakses.
Keberadaan papan informasi dinilai sangat penting agar publik dapat mengetahui sumber dana, jenis kegiatan, besaran anggaran, serta pelaksana kegiatan secara transparan.
”Harapan kami, informasi penggunaan anggaran desa dipasang secara terbuka agar masyarakat tahu program apa saja yang dilaksanakan dan berapa besar anggarannya,” kata warga lainnya.
Warga menegaskan bahwa sorotan ini bukan bentuk tuduhan penyimpangan, melainkan permintaan agar pemerintah desa meningkatkan keterbukaan informasi demi memudahkan pengawasan partisipatif.
Mengingat anggaran desa bersumber dari keuangan negara, penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah desa menyediakan papan informasi di lokasi strategis, bukan hanya menyampaikan laporan melalui forum-forum tertentu.
Kepala Desa Pulsu Lalang dikonfirmasi terkait hal tersebut, melalui pesan WhatsApp nya Minggu (06/09/2026) belum ada jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pulau Lalang terkait alasan belum terpasangnya plang informasi anggaran tersebut. Awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi mengenai mekanisme keterbukaan informasi dan kegiatan desa. (Aliasar)








