
Jakarta, Radar Kepri-Pemerintah pimpinan Presiden Prabowo terkesan tak berdaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Buktinya, bertahun-tahun aksi “kejahatan” yang meresahkan rakyat merugikan keuangan negara terus berlanjut.
Hal diatas disampaikan FH seorang warga Jakarta yang merasa sangat dirugikan dengan aksi debt colector pinjol ilegal yang menagih untuk membayar.”Padahal saya tidak merasa menerima transfer pinjaman dari aplikasi tersebut. Saya minta bukti mereka transfer, tapi gak diberikan dengan bermacam dalih. Saya cek di mutasi rekening tanggal pencairan, ternyata tidak ada transfer dari aplikasi itu ke rekening saya. Inikan namanya penipuan.”terang FH.
Ditambahkan FH, dirinya terus di desak meminta dibayar ke rekening aplikasi (apk) pinjol ilegal tersebut dengan ancaman jika tak bayar akan dialihkan penagihan ke nomor kontaknya dengan tujuan mempermalukan dirinya.”Saya sedang kumpulkan semua bukti untuk mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan ke Mabes Polri, OJK, BI dan PPATK serta pihak-pihak berwenang lai agar pinjaman online ilegal ini ditindak tegas.”ujarnya.
Pihaknya mencurigai lembaga negara setingkat OJK dicatut oleh pinjol ilegal ilegal ini, karena hampir semua platform pinjol itu menuliskan terdaftar dan diawasi oleh OJK.”Apa benar semua pinjol terdaftar di OJK, atau hanya mencatut nama OJK. Saat ini sudah saatnya OJK dan PPATK melakukan evaluasi dan penindakan terhadap pinjol yang menyatakan apk mereka terdaftar di OJK.”terang FH.
Menurut FH, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Prabowo terkesan lalai dan takut menindak pinjol ilegal ini.”Saya sudah siapkan konsep surat ke Presiden agar pak Presiden bertindak tegas menyelamatkan rakyatnya dari aksi pinjol ilegal yang seperti lintah darat ini. Surat ke Presiden itu akan saya tembuskan ke sejumlah pihak yang memiliki wewenang agar kerugian negara dari pinjol ilegal ini segera terungkap dan pelaku dihukum sesuai UU dan aturan.”pungkas FH yang juga seorang praktisi hukum ini.(red-bersambung)






