Pimpinan STISIPol Tanjungpinang Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang telah menemuka alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Endri Sanopaka dari saksi menjadi tersangka. Hari ini, Kamis (25/02), pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIPol) Raja Haji Fisabilillah itu kembali diperiksa sebagai tersangka.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian melalui Kasat Reskrim, AKP
Andri Kurniawan S Ik dijumpai radarkepri.com, Kamis (25/02) sore di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang mengatakan.”Kita sudah punya bukti kuat, karena itu status yang bersaangkutan (Endri Sanopaka,red) ditingkatkan menjadi tersangka.”kata mantan Kasat Reskrim Polres Bintan ini.
Endri Sanopaka terlihat hadir di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Agung Wira Dharma SH sekitar pukul 16 45 Wib. Keduanya terlihat memasuki ruang unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Mengenai kemungkinan tersangka Endri Sanopaka ditahan atau tidak, Kasat Reskrim mengatakan.”Belum tahu. Itu masih diperiksa penyidik.”pungkas AKP Andri Kurniawan.
Pada kesempatan terpisah, Agung Wira Dharma SH disela-sela pemeriksaan membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.”Iya.”jawab Agung saat dikonfirmasi radarkepri.com.
Hingga berita ini dimuat, pukul 17 55 Wib, Endri Sanopa masih dicecar sejumlah pertanyaan dari penyidij Polres Tanjungpinang.(irfan)