PH Anak Walikota Ajukan 5 Saksi Ad Charge, Ini Keterangannya

Lima saksi ad charge yang dihadirkan PH-nya.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tepat pukul 20 16 Wib, Rabu (19/06) sidang dugaan money politik dengan terdakwa M Apriandy kembali dibuka.

Penasehat hukum, M Apriandy yakni Hendie Devitra SH MH, hadirkan 5 orang saksi ad charge (meringankan). Lima saksi ad charge itu adalah M Rais, Alosius, Sri Ningsih, Rini Amalia dan Abadi. Tiga nama terakhir merupakan warga Perum Bukit Galang Permai, Tanjungpinang.

Setelah disumpah, majelis hakim atas permintaan PH terdakwa, meminta 3 orang warga Galang Permai terlebih dahulu memberikan keterangan. Saksi Sri Ningsih mengaku ikut memilih.”Insya Allah saya menggunakan hak suara.”jawab Sri Ningsih saat ditanya PH terdakwa M Apriandy.

Saksi Sri Ningsih tahu M Apriandy mencaleg dari gambar di jalan.”Tapi tidak tahu dari partai mana.”ucapnya.

Saksi Sri Ningsih yang ternyata RT 01 ditempatnya, bahkan tidak pernah ikut sosialisasi apalagi kampanye untuk memilih.”Saya kenal Andi (M Apriandy) sudah cukup lama.”ujarnya.

Selanjutnya saksi Rini Amalia menyebutkan tidak pernah ada kegoatan sosialisasi dari partai manapun. Begitu juga timses atau relawan caleg yang sosialisasi.

Saksi Abadi yang merupakan RT 02 RW 7 diperumahan Bukit Galang Permai. “Tidak kenal dengan terdakwa. Kami tahu ada caleg yang bernama pak Andi, tapi tak kenal. Kebetulan di Perum kami ada dua caleg dari PPP.”ucapnya.

Menurut Abadi, pihaknya mengetahui anak Walikota Tanjungpinang, Syahrul ikut mencalonkan diri di DPRD Kota Tanjungpinang.

Dari 3 saksi ini, JPU Zaldi Akri SH tidak menanyakan apapun dan menyatakan cukup.

Terhadap keterangan ini, terdakwa M Apriandy menyatakan tidak keberatan.”Benar semua.”ujarnya.

Selanjutnya giliran saksi Alius dan M Rais yang memberikan keterangan. Saksi M Rais yang pertama kali menjawab pertanyaan Hendie Devitra SH MH.”Kenal dengan terdakwa karena saya dipercayakan sebagai ketua tim pemenangan Andi.”ujarnya.

Sebagai ketua tim pemenangan.”Kami mempersiapkan segala sesuatu hingga hari pencobloson.”katanya.

Menjawab pertanyaan Hendie Devitra SH MH apakah saksi M Rais mengaku tahu sebabnya Apriandy jadi terdakwa.”Karena ada dugaan tindak pidana pemilu.”jelasnya.

Dilanjutkan M Rais, di dapil Tanjungpinang Timur tempat Apriandy maju sebagai oleh Caleh terdapat 5 kelurahan.”Setelah ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan Andi, saya langsung mengumpulkan korlap dan relawan untuk sosialisasi.”terangnya.

Saksi M Rais mengaku kenal Yusrizal namun tidak kenal dengan Agustinus.”Saat pertemuan Bimtek pada 9 April 2019 di DPD Gerindra, saat itulah saya kenal dengan Agustinus dan Ipen.”jelasnya.

Menurut M Rais, uang yang diserahkan ke Yusrizal sebanyak 50 amplop dengan isi Rp 200 ribu per-amplop.”Uang tersebut untuk saksi yang akan jadi saksi untuk caleg Andi, diletakkan diatas meja dan diambil Ipen.”ujarnya.

Terkait sumber dana, M Rais mengatakan.”Dari saudara Apriandy.”ucapnya menjawab pertanyaan hakim Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

Mengenai amplop berisi uang itu, M Rais mengatakan untuk honor saksi hanya perlu laporan berupa jumlah suara di TPS.”Tapi tidak ada laporan pertanggungjawaban, kami percaya saja.”jelasnya.

Saksi M Rais menerangkan, uang untuk saksi dengan memiliki tujuan agar mendapat dukungan pada caleg M Apriandy.

M Rais mengaku memiliki grup WA dengan nama Ready singkatan Relawan Andy. Namun saksi mengaku mengeluarkan Yusrizal termasuk RT yang dikeluarkan dari grup WA.

Selanjutnya saksi Alius mengaku kenal dengan terdakwa Apriandy karena dirinya menjabat sekretaris tim pemenangan Apriandy. Anehnya, Alius mengaku jarang turun kelapangan dan lebih sering diluar kota.”Saya memantau dan berkoordinasi via handphone saja.”ucap Alius.

Hingga pukul 21 30 Wib, persidangan masih dilaksanakan dengan sesi mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.(itfan)

Pos terkait