Petani Lome Gugat Een Saputro, Dugaan Tipu Ratusan Juta

Tanjungpinang, Radar Kepri Ratusan petani dari Komunitas Petani Lome menggugat Een Saputro ke Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang atas dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah. Gugatan didaftarkan melalui kuasa hukum Bahtiar Batubara & Rekan, Senin (30/6/2025), dengan nomor perkara: 42/Pdt.G/2025/PN.Tpg.

Kasus bermula saat para petani diarahkan oleh Een Saputro, yang mengaku sebagai anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kepri, untuk mengalihkan lahan garapan mereka di Lome, Bintan, ke lokasi lain yang disebut telah “diputihkan” pemerintah.

Een menjanjikan pengurusan sertifikat hak milik atas tanah baru tersebut. Para petani diminta membayar biaya pendaftaran antara Rp 3,1 juta hingga Rp 6,3 juta per hektare melalui dua koordinator. Total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar dari sekitar 237 orang.

Namun, hingga kini, sertifikat tak kunjung terbit. Belakangan terungkap, Een Saputro telah ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Merasa tertipu, para petani menuntut ganti rugi materil dan immateril dengan total nilai mencapai Rp 4,3 miliar.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta:

Pengembalian kerugian sebesar Rp 1,33 miliar Ganti rugi immateril Rp 3 miliar. Uang paksa Rp 5 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan Penyitaan aset milik tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang saat ini berada dalam penguasaan Polresta Tanjungpinang

Selain itu, para penggugat juga mendesak agar perkara ini diputus secara serta-merta untuk mencegah kerugian lanjutan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di Kepri yang kerap menjerat masyarakat kecil sebagai korban. Proses hukum masih berlangsung. (Red)

Pos terkait