Perkim Lingga Bangun Jalan di Lahan Bermasalah

Lingga, Radar Kepri- Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Perkim, membangun jalan diatas tanah sengketa di Rt002 RW.005 kampung Kenanga kelurahan Daik kecamatan lingga kabupaten lingga. Prov Kepri,

Akibatnya jalan yang dibangun mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga 2023 di tutup pemilik lahan.

Sehingga sejumlah warga yang hendak menggunakan jalan tersebut meradang. Kegiatan tersebut merupakan, Program, peningkatan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Nama Kegiatan, urusan penyelenggaraan PSU Perahan. Sub kegiatan, penyediaan prasarana di perumahan untuk menunjang fungsi hunian.

Proyek pekerjaan berada Jalan lingkungan Gang Punak 2 menuju Jalan Istana Robat RW 05/RT 02 Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga,

Lokasi pekerjaan, kelurahan Daik Kecamatan Lingga dengan No. Kontrak, 11/SPK/PL-FISIK Perkim-PSU/DPKP/APBD/VIII/2023. Tanggal kontrak, 18 Austus 2023.

Proyek tersebut menelan anggaran Rp. 158.976.879.00 ( Seratus Lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)

Waktu pelaksanaan, 45 (Empat puluh lima) hari Kalender. Kontraktor pelaksana, CV Setia Jaya. kontraktor pengawas, CV. Gema Cakra buana sumber dana, APBD Kab Lingga tahun 2023.

Pembangunan proyek tersebut terkesan sia-sia, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga timbul dugaan pembagunan jalan GG tersebut kurang terencana dengan matang hingga terkesan menghabiskan anggaran di akhir tahun.

Kepala Bidang Kawasan, Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga Marno dikonfirmasi awak media ini terkait dengan pembangunan Jalan, GG tersebut mengatakan bahwa, pembangunan tersebut berdasarkan surat hibah dari pemilik lahan.

“Sebenarnya anggaran untuk pembangun proyek tersebut menggunakan anggaran Pokir dari salah satu anggota Dewan di DPRD Kab Lingga,”kata Marno

Ketika ditanya masalah Surat hibah, ada keanehan pata surat Hibah tersebut pihaknya membenarkan tidak adanya batas sempadan dan tanda tangan RT/RW Marno menjelaskan bahwa benar tanda tangan kedua perangkat Kelurahan tersebut.”emang benar bang RT/RW tidak ada tanda tangan di Surat Hibah tersebut. Hanya Ada tanda tangan Lurah dan dua orang saksi saja,”jelas Marno.

Pantauan awak media ini di lapangan, hingga hari ini, jalan yang dibangun dengan anggaran APBD tersebut,masihtertutup rapat sehingga tidak bisa di lalui warga. (Aliasar)

Pos terkait