Peredaran Narkoba Meningkat di Natuna
Natuna,Radar Kepri- Polres Natuna Senin, 11 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Kembali merilis 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil tangkapan polres Natuna sepanjang akhir dan awal tahun 2019 Ini.
Sebanyak 7 orang tersangka saat ini telah diamankan oleh pihak saat Narkoba Polres Natuna pada awal tahun 2019 ini.
Peredaran narkoba ada indikasi peningkatan dari tahun 2018 dengan jumlah 14 kasus narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK saat gelar konferensi pers, (11/03) di Mapolres Natuna.
Kepada puluhan wartawan Kapolres menyampaikan,, “Indikasi adanya peningkatan kasus narkoba, mengingat baru saja saat ini Bulan Maret, sudah terjadi 6 kasus penyalah guna narkoba di wilayah hukum Polres Natuna.
“Sepanjang Bulan Januari sudah terdapat 5 LP dengan 5 tersangka, dan untuk bulan Maret 1 LP dengan 2 tersangka,”Tambah Kapolres.
Lanjut Kapolres, 6 kasus narkoba di tahun 2019 merupakan hasil pengembangan informasi dari penangkapan tahun 2018. Dari penangkapan ke-enam tersangka Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,00 gram.
“Kita tidak memandang besar kecilnya hasil tangkapan. Tapi ini menandakan bahwa di Natuna ada peredaran narkoba yang bisa membahayakan dan merusak generasi muda kita,”Terang Kapolres.
Untuk menekan peningkatan peredaran narkoba, kata Nugroho, pihaknya selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya narkoba terutama kepada para pelajar. Terkait penangkapan tersebut, diharapkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku serta menjadi contoh bagi masyarakat lainya.
Kedua tersangka narkoba tersebut dijerat pasal 112 atau 114 UU 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun penjara dan denda 800 juta paling banyak 8 Milyar. (Herman)