
Tanjungpjnang, Radar Kepri-Parlindungan Sinurat dituntut selama dua tahun dan atau denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara, Kamis (01/02) di PN Tanjungpinang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 UU IT.
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa telah terbukti menyebarkan kebencian dan menimbulkan SARA terutama umat Islam.”Terdakwa juga tidak mengakui perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”kata Jaksa.
Terhadap tuntutan ini, Parlindungan Sinurat menyatakan akan menyampaikam pembelaanya secara tertulis pada Kamis pekan depan.(irfan)







