Penebar Kebencian di Medsos Dituntut 2 Tahun Penjara

Parlindungan Sinurat saat mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Tanjungpjnang, Radar Kepri-Parlindungan Sinurat dituntut selama dua tahun dan atau denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara, Kamis (01/02) di PN Tanjungpinang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 UU IT.

Perbuatan terdakwa, menurut jaksa telah terbukti menyebarkan kebencian dan menimbulkan SARA terutama umat Islam.”Terdakwa juga tidak mengakui perbuatanya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”kata Jaksa.

Terhadap tuntutan ini, Parlindungan Sinurat menyatakan akan menyampaikam pembelaanya secara tertulis pada Kamis pekan depan.(irfan)

Pos terkait