; charset=UTF-8" /> Pemuda Berwajah Baby Face Dihukum 10 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 2,719 kali dibaca

Pemuda Berwajah Baby Face Dihukum 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Diyanto, pelaku perampokan dan pencabulan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jangan tertipu dengan wajah dan penampilan. Inilah mungkin yang mesti jadi pelajaran bagi kita, terutama kaum hawa. Tak percaya ?. Simak dan perhatikan baik-baik profil dan sepak terjang Diyanto dibawah ini

Diyanto berwajah baby face dengan hidung mancung, kulitnya pun putih layaknya warga Tiongha lain, karena dia memiliki nama Tiongha, Abak.

Tubuhnya juga tidak atletis alias jauh dari kekar. Nyaris kurus dan tinggi. Tapi kejahatan yang membuat pria ini meringkuk dibalij jeruji besi membuat kita benar-benar terkecoh. Tiga kasus sudah disidangkan di PN Tanjungpinang.

Ketiganya, kasus pencurian dengan kekerasan alias perampokan. Bahkan satu kasus berawal dari perampokan dilanjutkan percobaan perkosaan pada Bunga (bukan nama sebenarnya,red) terjadi pagi hari dikawasan padat penduduk, perumnas Sei Jang.

Kasus perampokan dilanjutkan pencabulan ini terjadi pada 13 Mei 2017 di toko baju, dimana Bunga yang masih berumur 16 tahun bekerja. Diyanto pura-pura menawarkan jualan pakaian online, kemudian mencekik korban dan menggasak uang korban dengan todongan gunting. Korban bahkan sempat disekap di WC lantai II dan Diyanto membuka paksa baju dan bra korban. Namun sebelum aksi bejatnya berlanjut, Diyanto terlanjur klimaks dan pergi meninggalkan korban. Atas aksi bejatnya ini, Diyanto diganjar 9 tahun penjara.

Namun sebelum berhasil ditangkap polisi, ternyata pencurian dengan kekerasan alias rampok ini juga dilakukannya dihari yang sama beda satu jam saja. Kali ini, Diyanto beraksi di toko boutique di jalan Raja Haji Fisabililah,kilometer 8 atas. Modusnya, pura kenal dengan pemilik toko dan minta nomor pin BBM. Namun pelayan toko tidak memberikan, kemudian minta pelayan toko mengambil pulpen dan kertas untuk mencatat nomor pin BBM Diyanto dengan dalih untuk diberikan ke pemilik toko. Saat pelayan toko masuk mengambil pulpen, Diyanto langsung menerobos masuk dan menodongkan gunting kearah perut korban. Kemudian mengancam dan menyuruh korban jongkok sementara Diyanto mendekati tempat penyimpanan uang.”Kalau kamu macam-macam, saya perkosa kamu.”ucap Diyanto menebar ancaman.

Diyanto saat digiring petugas Kejaksaan usai sidang.

Namun saat menguras uang di laci kasir, korban melihat celah untuk kabur dan segera berlari keluar sambil berteriak minta tolong. Diyanto kaget dan kabur membawa sejumlah barang dan uang.

Polisi yang menerima laporan korban bergerak cepat dan berhasil meringkusnya. Sejak 17 Mei 2017 Diyanto yang berumur 27 tahun beralamat di jalan Plantar IV RT 001/RW 001 Kelurahan Kemboja ini resmi ditahan polisi.

Selasa (17/04) Diyanto kembali divonis bersalah atas pencurian dengan kekerasan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara tanpa mendapat potongan hukuman, karena tidak ditahan dalam kasus kedua dan ketiganya. Total hukuman yang harus dijalaninya 10 tahun 6 bulan Penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan tetap.waspada sehingga tidak lalai melihat tampilan seseorang yang terlihat baik dan wajah lugu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek